
Wanita Potong Penis Selingkuhan-Suami Robek Kemaluan Istri
2 kasus kriminal yang terjadi di Sumut ini bikin heboh. Ada seorang wanita memotong kemaluan selingkuhannya hingga suami merobek kemaluan istri.
2 kasus kriminal yang terjadi di Sumut ini bikin heboh. Ada seorang wanita memotong kemaluan selingkuhannya hingga suami merobek kemaluan istri.
Siksa divonis lepas oleh hakim PN Sibolga atas perbuatannya potong penis selingkuhan. Hakim menilai Siksa melakukan itu kondisi terpaksa dan untuk membela diri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga mengungkap alasan memvonis lepas Adi Siska Telaumbanua (28), wanita yang memotong penis selingkuhannya. Apa alasannya?
Hakim memvonis lepas Siska terdakwa kasus potong penis selingkuhan. Vonis lepas itu diberikan karena Siska melakukan perbuatannya karena membela diri.
Siska divonis lepas oleh hakim PN Sibolga di kasus potong penis Otomasi, selingkuhannya. Hakim menilai perbuatan Siska tak masuk kategori pidana.
Adi Siska, wanita yang memotong penis selingkuhannya divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Sibolga. Dia terbukti melakukan hal itu, namun bukan kategori pidana.
PN Sibolga menjatuhkan vonis bebas kepada Adi Siska yang memotong penis selingkuhannya. Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Wanita yang memotong penis selingkuhannya di Sibolga divonis bebas. Sebelumnya, ia dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Majelis hakim PN Sibolga menjatuhkan vonis bebas kepada wanita pemotong penis selingkuhan di Sibolga. Begini pertimbangan hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis bebas kepada Adi Siska Telaumbanua atau AST (28).