Membela Diri Bikin Wanita Potong Penis Selingkuhan di Sibolga Divonis Lepas

Round Up

Membela Diri Bikin Wanita Potong Penis Selingkuhan di Sibolga Divonis Lepas

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 30 Jul 2023 07:30 WIB
AST (28) wanita yang memotong penis pacarnya. (Foto: Dok Polres Sibolga)
Siksa Telaumbanua (Foto: Istimewa)
Sibolga -

Adi Siska Telaumbanua (28), wanita yang memotong penis selingkuhannya Otomasi Gulo divonis lepas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Perbuatan Siksa itu tidak dikategorikan pidana karena dilakukan dalam kondisi terancam dan untuk membela diri.

Humas PN Sibolga Andre Napitupulu S.H., M.H menjelaskan hakim menilai perbuatan terdakwa sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah terbukti. Namun, terdakwa dinilai hakim tidak bisa dijatuhi hukuman pidana.

"Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut tidak dipidana karena memiliki alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana," kata Andre Sabtu (29/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai terdakwa melakukan perbuatan pidana untuk membela diri. Sehingga perbuatannya dapat dihapus.

"Penghapusan pertanggungjawaban pidana itu, yakni terdakwa dalam melakukan perbuatannya termasuk dalam pembelaan, terpaksa melampaui batas (nordweer exces) karena keguncangan jiwa atau tekanan jiwa akibat ancaman serangan maupun serangan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangan disebutkan bahwa saat kejadian, korban sempat mengancam akan menyebarkan video seks mereka. Selain itu, korban juga memaksa Siska untuk berhubungan badan.

"Serta adanya serangan terhadap fisik terdakwa yang dilakukan oleh korban dengan mengancam dan mengarahkan sebuah pisau gagang kayu bermotif keris ke arah dada terdakwa," jelasnya.

Oleh karena itu, hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Siksa dilatarbelakangi karena adanya ancaman dan serangan dari korban. Alhasil, majelis hakim memutuskan untuk melepas Siska.

"Sehingga dengan adanya ancaman dan serangan tersebut, perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan pembelaan diri yang dilakukan secara lampau batas, maka terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum," pungkasnya.

Sidang vonis untuk Siska Telaumbanua ini digelar pada Rabu, 26 Juli 2023. Dalam putusannya, hakim memutuskan untuk melepas Siska.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian bunyi putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Siska dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Jaksa menjerat Siska dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Adi Siska Telaumbanua selama tiga tahun dan enam bulan," demikian isi tuntutan jaksa sebagaimana dikutip detikSumut, Senin (3/7).




(astj/astj)


Hide Ads