
Vonis Bebas untuk Wanita Pemotong Penis Selingkuhan di Sibolga
Adi Siska, wanita yang memotong penis selingkuhannya divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Sibolga. Dia terbukti melakukan hal itu, namun bukan kategori pidana.
Adi Siska, wanita yang memotong penis selingkuhannya divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Sibolga. Dia terbukti melakukan hal itu, namun bukan kategori pidana.
Hakim memvonis bebas Siska yang potong penis selingkuhannya bernama Otomasi. Hakim menilai perbuatan Siska bukan kategori pidana.
Kasus Siska, wanita yang memotong penis selingkuhannya di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), mulai disidang. Siska didakwa telah melakukan penganiayaan.
AST masih menyimpan dendam terhadap OG, selingkuhannya. AST masih tak terima meski sudah memoong penis OG hingga nyaris putus.
Polisi tengah melengkapi berkas perkara AST, wanita yang potong penis OG, selingkuhannya. AST dalam waktu dekat akan diserahkan ke jaksa.
Penis OG nyaris putus usai dipotong selingkuhannya. Pihak keluarga cuek dengan kondisi OG.
OG (28), pria yang penisnya dipotong selingkuhannya AST (28) sudah pulang ke kampung halamannya di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pria di Sibolga yang penisnya dipotong selingkuhannya, OG (28), sembuh usai operasi. Dia pulang sendiri, tak satu pun keluarga yang menjemput atau mengantarnya.
OG sudah pulang ke kampung halamannya di Madina. Saat keluar RS, tak ada satupun yang menjemput pria yang penisnya dipotong selingkuhan.
OG pria yang penisnya dipotong AST, selingkuhannya sudah keluar RS. OG pun sudah kembali ke kampung halamannya di Madina.