Wanita Potong Penis Selingkuhan di Sibolga Divonis Lepas karena Bela Diri

Wanita Potong Penis Selingkuhan di Sibolga Divonis Lepas karena Bela Diri

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 29 Jul 2023 13:12 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Ilustrasi (detikcom/Ari Saputra)
Sibolga -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga memvonis lepas Adi Siska Telaumbanua (28), wanita yang memotong penis selingkuhannya. Hakim beralasan, Siska melakukan perbuatan itu karena membela dirinya usai diancam dan diserang oleh korban Otomasi Gulo.

"Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut tidak dipidana karena memiliki alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana," kata Humas PN Sibolga Andre Napitupulu S.H., M.H, Sabtu (29/7/2023).

"Penghapusan pertanggungjawaban pidana itu, yakni terdakwa dalam melakukan perbuatannya termasuk dalam pembelaan, terpaksa melampaui batas (nordweer exces) karena keguncangan jiwa atau tekanan jiwa akibat ancaman serangan maupun serangan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan disebutkan bahwa saat kejadian, korban sempat mengancam akan menyebarkan video seks mereka. Selain itu, korban juga memaksa Siska untuk berhubungan badan.

"Serta adanya serangan terhadap fisik terdakwa yang dilakukan oleh korban dengan mengancam dan mengarahkan sebuah pisau gagang kayu bermotif keris ke arah dada terdakwa," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Siksa dilatarbelakangi karena adanya ancaman dan serangan dari korban. Alhasil, majelis hakim memutuskan untuk melepas Siska.

"Sehingga dengan adanya ancaman dan serangan tersebut, perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan pembelaan diri yang dilakukan secara lampau batas, maka terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum," pungkasnya.

Sidang vonis untuk Siska Telaumbanua ini digelar pada Rabu, 26 Juli 2023. Dalam putusannya, hakim memutuskan untuk melepas Siska.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian bunyi putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga.




(astj/astj)


Hide Ads