
Vonis Bebas untuk Wanita Pemotong Penis Selingkuhan di Sibolga
Adi Siska, wanita yang memotong penis selingkuhannya divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Sibolga. Dia terbukti melakukan hal itu, namun bukan kategori pidana.
Adi Siska, wanita yang memotong penis selingkuhannya divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Sibolga. Dia terbukti melakukan hal itu, namun bukan kategori pidana.
PN Sibolga menjatuhkan vonis bebas kepada Adi Siska yang memotong penis selingkuhannya. Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Wanita yang memotong penis selingkuhannya di Sibolga divonis bebas. Sebelumnya, ia dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Majelis hakim PN Sibolga menjatuhkan vonis bebas kepada wanita pemotong penis selingkuhan di Sibolga. Begini pertimbangan hakim.
Hakim memvonis bebas Siska yang potong penis selingkuhannya bernama Otomasi. Hakim menilai perbuatan Siska bukan kategori pidana.
Siska dinyatakan bersalah telah memotong penis selingkuhannya Otomasi Gulo. Meski begitu Siksa divonis bebas oleh hakim PN Sibolga.
Kasus Siska, wanita yang memotong penis selingkuhannya di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), mulai disidang. Siska didakwa telah melakukan penganiayaan.
AST masih menyimpan dendam terhadap OG, selingkuhannya. AST masih tak terima meski sudah memoong penis OG hingga nyaris putus.
Penis OG nyaris putus usai dipotong selingkuhannya. Pihak keluarga cuek dengan kondisi OG.
OG (28), pria yang penisnya dipotong selingkuhannya AST (28) sudah pulang ke kampung halamannya di Mandailing Natal, Sumatera Utara.