Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menjatuhkan vonis bebas kepada wanita asal Sibolga, Adi Siska Telambanua, yang memotong penis selingkuhannya. Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan melakukan upaya hukum. Adapun upaya itu adalah pengajuan kasasi.
"(Melakukan) upaya hukum. (Mengajukan) kasasi," kata Yos kepada detikSumut, Kamis, (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yos mengatakan pengajuan kasasi langsung diambil karena vonis bebas yang diberikan hakim.
"Ya (boleh langsung ajukan kasasi). Karena vonis bebas," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Adi Siska Telaumbanua. Terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat, tetapi menurut hakim perbuatan terdakwa tidak termasuk tindak pidana.
Putusan tersebut diketahui berbeda dengan tuntutan jaksa. Terdakwa sebelumnya dituntut oleh jaksa 3,5 tahun penjara.
(afb/afb)