Wanita Potong Penis di Sibolga Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Wanita Potong Penis di Sibolga Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 27 Jul 2023 23:20 WIB
Wanita Potong Penis di Sibolga Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Siska (baju biru) saat diamankan polisi usai memotong penis selingkuhannya (Istimewa)
Medan -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menjatuhkan vonis bebas kepada wanita asal Sibolga, Adi Siska Telambanua, yang memotong penis selingkuhannya. Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan melakukan upaya hukum. Adapun upaya itu adalah pengajuan kasasi.

"(Melakukan) upaya hukum. (Mengajukan) kasasi," kata Yos kepada detikSumut, Kamis, (27/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yos mengatakan pengajuan kasasi langsung diambil karena vonis bebas yang diberikan hakim.

"Ya (boleh langsung ajukan kasasi). Karena vonis bebas," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Adi Siska Telaumbanua. Terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat, tetapi menurut hakim perbuatan terdakwa tidak termasuk tindak pidana.

Putusan tersebut diketahui berbeda dengan tuntutan jaksa. Terdakwa sebelumnya dituntut oleh jaksa 3,5 tahun penjara.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads