Masih ingat dengan kasus Adi Siska Telaumbanua atau AST (28) yang memotong penis selingkuhannya Otomasi Gulo atau OG (28) di Kota Sibolga, Sumatera Utara? Siska divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian bunyi putusan hakim dikutip detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga, Kamis (27/7/2023).
Hakim menyebut, Siska terbukti melakukan penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana. Namun, hakim berpendapat hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana," jelas hakim.
Atas putusan itu, majelis hakim meminta Siska dibebaskan dari dalam tahanan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," jelasnya.
Diketahui, putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Siska dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Adi Siska Telaumbanua selama tiga tahun dan enam bulan," demikian isi tuntutan jaksa sebagaimana dikutip detikSumut, Senin (3/7).
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Siska dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Siska Telaumbanua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, AST memotong penis OG saat keduanya menginap di salah satu Hotel SB Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, Sabtu (25/2/2023).
Saat di hotel, korban mengajak pelaku berhubungan badan layaknya suami istri. Akan tetapi, pelaku menolak permintaan korban. Namun, korban justru ingin mengancam pelaku. OG mengancam untuk menyebarkan video hubungan badan mereka sebelumnya.
(hil/iwd)