Wanita di Sibolga Didakwa karena Potong Penis Selingkuhan

Wanita di Sibolga Didakwa karena Potong Penis Selingkuhan

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 23 Mei 2023 17:55 WIB
AST (28) wanita yang memotong penis pacarnya. (Foto: Dok Polres Sibolga)
AST (28) wanita yang memotong penis pacarnya. (Foto: Dok Polres Sibolga)
Sibolga -

Kasus Adi Siska Telaumbanua atau AST (28) wanita yang memotong penis selingkuhannya Otomosi Gulo atau OG (28) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), mulai disidang. Siska didakwa telah melakukan penganiayaan.

Dilihat detikSumut, Selasa (23/5/2023) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibolga, kasus itu terdaftar dengan nomor perkara 68/Pid.B/2023/PN Sbg. Sidang perdana kasus itu digelar pada 15 Mei 2023 lalu.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Siska dengan pasal penganiayaan, yakni Pasal 351 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 2 subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana," demikian tertulis dalam dakwaan jaksa.

Jaksa menjelaskan peristiwa itu berawal pada 25 Februari 2023 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban Otomosi Gulo dan Siska berangkat dari Kota Padang Sidimpuan menuju Kota Sibolga.

ADVERTISEMENT

Lalu, keduanya bergerak menuju Hotel Sambas Baru di Jalan Horas, Kota Sibolga untuk menginap.

"Selanjutnya Otomasi Gulo dan Siska beristirahat di dalam kamar dan sekira pukul 18.00 WIB Otomasi Gulo alias Feri Gulo dan terdakwa makan bersama di dalam kamar tersebut," jelasnya.

Setelah makan, Otomosi Gulo meletakan sebuah pisau bermotif keris di atas meja kamar tersebut. Lalu, ia pergi menuju kamar mandi.

Selesai membersihkan badannya, korban keluar dari kamar mandi dengan keadaan telanjang. Setelah itu, korban mengajak Siska untuk berhubungan badan.

Namun, Siska menolak ajakan korban. Saat itu, korban juga mengungkit soal pelaku yang sempat menolak permintaan korban untuk bekerja di sebuah kafe. Siska menolak karena khawatir akan diperlakukan tidak baik di kafe itu.

Lalu, korban mengancam akan menyebarkan video hubungan badan mereka jika Siska tidak menuruti permintaanya.

"Nurut kau sama ku, kalau enggak, ku sebarkan video seks kita," demikian ucapan Otomosi sebagaimana dalam dakwaan itu.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Setelah itu, Siska menanyakan apakah korban tidak malu menyebar video tersebut. Pasalnya, salah satu video hubungan badan mereka telah dikirim korban ke keluarga Siska.

Sata itu, korban mengaku tidak menyesal. Menurutnya, hal itu adalah resiko karena Siska tidak patuh terhadapnya

Kemudian, korban mengambil pisau yang sebelumnya diletakkannya di atas meja. Pisau itu lalu diarahkannya ke arah Siska.

"Kalau kau enggak mau, ku tusuk kau. Lalu terdakwa mengatakan turunkan pisau itu, bahaya," jelasnya.

Lalu, Siska berdiri dan berusaha merebut pisau tersebut dari tangan korban. Ia juga menendang kelamin korban dengan menggunakan kakinya.

Setelah itu, Siska mengambil pisau tersebut menggunakan tangan kanannya dan memegang alat kelamin korban menggunakan tangan kiri. Lalu, Siska menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin korban.

Saat itu, korban sempat berusaha merebut pisau itu sambil meminta pelaku untuk memberikan pisau itu kepadanya. Siska sempat menolak memberikan pisau itu karena takut akan ditusuk korban.

Namun, pada akhirnya Siska memberikan pisau itu kepada korban. Pisau itu lalu dibawa Otomosi dan dibuangnya ke dalam lubang kamar mandi.

Setelah kejadian itu, keduanya hendak pergi berobat, tetapi korban mengalami lemas. Alhasil, korban meminta Siska untuk menyuruh pemilik hotel memanggil ambulans.

Tak lama, pemilik hotel datang menuju kamar untuk melihat kondisi korban yang telah terbaring di atas tempat tidur. Selain itu, lantai kamar tersebut juga sudah berlumuran darah.

"Tidak berapa lama ambulans datang dan membawa Otomasi Gulo ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan," ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kemaluannya.

Halaman 2 dari 2
(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads