
Wanita yang Potong Penis Selingkuhan di Sibolga Divonis Bebas
Wanita yang memotong penis selingkuhannya di Sibolga divonis bebas. Sebelumnya, ia dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Wanita yang memotong penis selingkuhannya di Sibolga divonis bebas. Sebelumnya, ia dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Siska dinyatakan bersalah telah memotong penis selingkuhannya Otomasi Gulo. Meski begitu Siksa divonis bebas oleh hakim PN Sibolga.