
Divonis 11 Tahun Bui di Kasus Pencabulan 17 Anak, Yunita Banding
Yunita mengajukan banding usai dijatuhi vonis 11 tahun penjara di kasus pencabulan 17 anak. Yunita sempat menangis ketika hakim membacakan vonis.
Yunita mengajukan banding usai dijatuhi vonis 11 tahun penjara di kasus pencabulan 17 anak. Yunita sempat menangis ketika hakim membacakan vonis.
Yunita Sari Anggraini (20), terdakwa dalam kasus pencabulan 17 anak di Jambi divonis hukuman selama 11 tahun penjara.
Orangtua korban pencabulan yang dilakukan terdakwa Yunita Sari juga akan bersaksi di persidangan. Pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan satu persatu.
Sidang Yunita Sari Anggraini terdakwa pencabulan 17 anak di Jambi kembali digelar. Kali ini 8 orang anak yang juga korban dihadirkan sebagai saksi.
Aktivis perempuan menilai sebutan 'predator seks' dan 'hiperseks' terhadap Yunita Sari sarat dengan penghakiman. Kondisi sosial Yunita tidak dipertimbangkan.
Aktivis perempuan menyoroti penghakiman 'predator seks' terhadap Yunita Sari Anggraini, terdakwa pencabulan 17 anak. Dikhawatirkan justru Yunita korbannya.
Kuasa Hukum Yunita Sari terdakwa pencabulan anak meminta terdakwa dihadirkan dalam persidangan secara langsung, tidak secara daring (online).
Majelis hakim pengadilan negeri Jambi menolak eksepsi Yunita Sari terdakwa pencabulan 17 anak di Jambi. Pengacara Yunita pun buka suara.
Yunita telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pencabulan 17 anak. Yunita masih tak terima disebut sebagai pelaku dan menganggap dirinya korban.
Yunita didakwa melanggar UU Perlindungan Anak. Dalam dakwaannya, JPU membongkar tipu muslihat yang dilakukan terdakwa untuk mencabuli korban.