Majelis hakim pengadilan negeri Jambi menolak eksepsi Yunita Sari terdakwa pencabulan 17 anak di Jambi. Sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi dari JPU pada Kamis (20/7/2023).
Penasehat hukum Yunita, Alendra mengatakan salah satu poin-poin eksepsi yang disampaikan pihak ke majelis hakim di antaranya diskriminasi dan penghakiman yang dialami kliennya hingga ditetapkan menjadi terdakwa.
Yunita didakwa pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang tentang perlindungan anak. Yunita didakwa telah melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dakwaan ini harus menjadi kritikan bersama. Karena itu kami telah mengajukan eksepsi. Namun eksepsi ini tidak dapat diterima oleh hakim," kata Alendra, Sabtu (15/7/2023).
Sidang eksepsi itu dilakukan pada Kamis (13/7/2023) lalu di pengadilan negeri Jambi. Sidang digelar secara tertutup.
Alendra membeberkan bahwa pada 3 Februari 2023, saat Yunita melaporkan dirinya sebagai korban dugaan pemerkosaan oleh 8 orang di Polresta Jambi, Yunita tidak pernah mendapat pendampingan haknya sebagai korban kekerasan seksual. Meski disaat yang sama, Yunita juga diadukan oleh orang tua dari anak-anak di Polda Jambi terkait dugaan pencabulan.
"Pelaporan balik yang dilakukan YSA (Yunita Sari) seharusnya tidak menghilangkan haknya sebagai korban untuk mendapatkan pelayanan terpadu sebagaimana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.
Alendra juga menjelaskan hak-hak Yunita yang melapor sebagai korban tidak terpenuhi, hingga Yunita terlanjur dianggap sebagai predator seksual.
"Dalam UU TPKS, korban mendapatkan hak atas penanganan dan pelayanan kesehatan, penguatan psikologis dan akses terhadap dokumen hasil penanganan. Namun, hak-hak YSA tidak terpenuhi baik di pemeriksaan maupun di persidangan," jelasnya.
Laporan Yunita terkait dugaan pemerkosaan itu dihentikan Polresta Jambi pada Rabu (15/3/2023). Penghentian ini dilakukan karena laporan itu tidak terbukti.
Sidang lanjutan Yunita akan digelar pada pekan depan Kamis (20/7/2023). JPU akan menghadirkan sejumlah saksi anak dari perkara ini.
(mud/mud)