Yunita Terdakwa Pencabulan 17 Anak Masih Anggap Dirinya Korban Pemerkosaan

Jambi

Yunita Terdakwa Pencabulan 17 Anak Masih Anggap Dirinya Korban Pemerkosaan

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Jumat, 16 Jun 2023 09:37 WIB
Wanita penderita pedofil di Jambi (Foto: Istimewa)
Yunita Sari Anggraini (Foto: Istimewa)
Jambi -

Yunita Sari Anggraini terdakwa kasus pencabulan 17 anak masih tidak terima dengan kasus hukum yang dijalaninya. Yunita masih menganggap dirinya adalah korban pemerkosaan.

Pengacara Yunita, Eli Ningsih, awalnya menyampaikan penilaian terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa ke kliennya. Menurut Eli, dakwaan jaksa tidak jelas karena tidak merunut kronologi peristiwa.

"Poin-poin dia (JPU) menganggap korbannya banyak. Kalau banyak harus diceritakan. Harus diceritakan apa yang dilecehkan satu persatu," ujarnya seperti dilansir detikSumbagsel, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berpendapat jaksa harusnya menjelaskan satu persatu peristiwa yang dialami korban.

"Korbannya banyak tapi tidak satu persatu (dijelaskan) secara rinci," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Meski sudah sampai persidangan keluarga Yunita masih tidak terima disebut sebagai pelaku. Karena mereka menganggap Yunita adalah korban pemerkosaan.

"Kalau dari versi kita sendiri, ya dia (Yunita) ini diperkosa. Kita tetap anggap dia korban," ujarnya.

Atas dasar itulah Eli menyebut dakwaan yang disampaikan JPU ke Yunita kabur. Dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan pasal yang ditujukan kepada terdakwa.

"Sidang dakwaan itu kami anggap kabur. Tidak sesuai dengan pasal yang ditujukan, pasal 64 ayat 1 KUHP," katanya.

Pada sidang berikutnya pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa kepada hakim. Sidang eksepsi sendiri akan digelar Kamis 22 Juni 2023.

"Iya kita ajukan eksepsi, atas hal-hal yang menurut kami kabur itu," ucapnya.

Kakak Yunita, Mery mengatakan keluarga tidak terima adiknya disebut sebagai pelaku. Sebab, mereka berpendapat Yunita adalah korban pemerkosaan.

"Sayo tau (saya tahu) lingkungan di sano (di sana), sayo nengok dewek kek mano (saya lihat sendiri kayak mana) kelakuan delapan orang anak itu yang main di situ. Nakal dan susah dilarang. Anak jalanan. Sebagian pengamen di jalanan gitu la," katanya.

Mery berharap hakim bisa memustuskan perkara ini seadil-adilnya. Ia juga berharap hakim bisa menilai dengan benar perkara ini.

"Kalau harapan kami semoga aparat hukum bisa menilai dengan benar dan bisa menghadirkan para saksi ke pengadilan," harapnya.

Sidang perdana Yunita sendiri telah digelar di PN Jambi pada Kamis (15/6) kemarin secara tertutup. Sidang dipimpin hakim Alex Pasaribu dan Yunita mengikuti persidangan secara daring dari lapas.

Artikel ini sudah terbit detikSumbagsel.




(astj/astj)


Hide Ads