Aktivis Perempuan Soroti Penghakiman 'Predator Seks' Yunita

Jambi

Aktivis Perempuan Soroti Penghakiman 'Predator Seks' Yunita

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 16 Jul 2023 06:06 WIB
Eksepsi Yunita terdakwa pencabulan 17 anak ditolak hakim
Yunita Sari (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Yunita Sari Anggraini, terdakwa pencabulan 17 anak di Jambi kini menghadapi meja hijau. Pekan depan Kamis (20/7), sejumlah korban anak akan bersaksi di muka persidangan.

Aktivis perempuan di Jambi menyoroti terkait penghakiman yang diterima Yunita sebagai predator seksual. Komunitas Beranda Perempuan, yang telah mendampingi Yunita sejak awal menghadapi proses hukum, menilai justru Yunita adalah korban kekerasan seksual oleh 8 anak.

Direktur Beranda Perempuan Jambi, Zubaidah mengatakan, Yunita terlanjur mengalami stigma dan penghakiman. Ia mengatakan banyak pihak enggan melakukan pendalaman situasi yang dihadapi Yunita dan kondisi sosial lingkungan tempat tinggalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika, apa yang diungkapkan YSA benar bahwa dirinya adalah korban makanya ini membahayakan masa depan anak-anak itu. Anak-anak akan tumbuh menjadi pelaku kekerasan seksual," katanya.

Beranda Perempuan mengklaim, alasan melakukan pendampingan terhadap Yunita untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak-anak, maka karena itu pendampingan harus berimbang kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

"Kekerasan seksual ini bukanlah yang pertama terjadi di kampung tempat YSA tinggal. Kampung itu adalah permukiman baru yang tak tertata serta banyak dihuni anak jalanan, termasuk anak-anak yang diduga memerkosa YSA," sebutnya.

Penghakiman lain misalnya, kata Zubaidah, terkait hiperseks yang diduga dialami Yunita. Untuk itu, perlu adanya pemeriksaan psikologi klinis baik Yunita maupun suaminya.

"YSA dan suaminya dapat dilakukan pemeriksaan oleh para ahli misalnya seksolog dan psikolog untuk memberikan analisa atas segala tuduhan yang mengatakan bahwa YSA sebagai penjahat seksual," ujarnya.

Yunita sendiri kini ditahan di Lapas Perempuan Muaro Jambi. Ia masih menjalani proses persidangan menunggu putusan dari ketukan palu majelis hakim pengadilan negeri Jambi.

Perjalanan Kasus Yunita

Yunita dilaporkan ke Polda Jambi pada Jumat (3/2) oleh 11 anak yang diduga menjadi korban pencabulan. Belum genap 24 jam dari laporan korban, pada Sabtu (4/2) dini hari, Yunita ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi. Korban pun bertambah sejak naiknya perkara tersebut menjadi 17 anak.

Polisi membeberkan, modus yang dilakukan Yunita ialah membuka rental Playstation (PS), dengan membujuk rayu para bocah yang menjadi korbannya. Mulai dari meminta untuk memegang payudaranya hingga mengintipnya berhubungan badan dengan suami.

Di sisi lain, Yunita juga melaporkan 8 anak atas dugaan pemerkosaan. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh 8 anak tersebut dengan mata ditutup. Laporan itu dilayangkannya di Polresta Jambi di hari yang sama laporan orang tua korban. Dalam laporannya, Yunita membawa bukti baju, sperma, dan menujukkan luka cakar.

Namun, pada Senin (13/3) berdasarkan hasil gelar perkara, laporan Yunita itu dihentikan. Hal ini dikarenakan hasil forensik, cairan sperma yang dibawanya, bukan sperma. Polisi juga menyebut bukti luka cakar di tubuhnya, itu dibuat sendiri untuk meyakinkan keterangan dirinya diperkosa oleh 8 anak.




(mud/mud)


Hide Ads