Kritik Atas Sebutan 'Predator Seks' dan 'Hiperseks' untuk Yunita

Jambi

Kritik Atas Sebutan 'Predator Seks' dan 'Hiperseks' untuk Yunita

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 16 Jul 2023 13:36 WIB
Eksepsi Yunita terdakwa pencabulan 17 anak ditolak hakim
Foto: Dimas Sanjaya
Jambi -

Beranda Perempuan Jambi menyoroti soal sebutan 'predator seks' yang dialamatkan pada Yunita Sari Anggraini, terdakwa pencabulan 17 anak di Jambi. Yunita saat ini tengah bersiap menghadapi sidang pada Kamis (20/7/2023) mendatang, di mana sejumlah korban anak akan bersaksi di persidangan.

Menjelang sidang, tentunya sosok dan kasus Yunita kembali disorot. Yunita bahkan disebut sebagai 'predator seks' mengingat jumlah anak yang menjadi korban mencapai 17 orang.

Namun, aktivis perempuan Jambi menyayangkan sebutan itu. Sebab, sebutan ini menurut mereka bernuansa menghakimi tanpa berusaha melihat latar belakang dan kondisi sosial di mana Yunita tinggal.

Padahal menurut mereka, kondisi sosial tempat tinggal Yunita sangat berpengaruh. Sayangnya, Beranda Perempuan Jambi menilai berbagai pihak enggan mendalami situasi tersebut.

"Kekerasan seksual ini bukanlah yang pertama terjadi di kampung tempat YSA tinggal. Kampung itu adalah permukiman baru yang tak tertata serta banyak dihuni anak jalanan, termasuk anak-anak yang diduga memerkosa YSA," ungkap Direktur Beranda Perempuan Jambi, Zubaidah, Sabtu (15/7/2023) malam.

Selain itu, Zubaidah juga menyoroti soal kata 'hiperseks' yang diduga terjadi pada Yunita. Kata tersebut, menurut dia, harus disertai dengan hasil pmeeriksaan psikologi klinis.

"YSA dan suaminya dapat dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, misalnya seksolog dan psikolog untuk memberikan analisa atas segala tuduhan yang mengatakan bahwa YSA sebagai penjahat seksual," lanjutnya.

Sebelumnya, eksepsi Yunita atas dakwaan persetubuhan dengan tipu muslihat dan kebohongan terhadap anak ditolak oleh majelis hakim. Penasihat hukum Yunita, Alendra mengatakan bahwa salah satu poin eksepsi adalah diskriminasi dan penghakiman atas kliennya hingga ditetapkan menjadi terdakwa.

Alendra menegaskan, Yunita telah melaporkan diri sebagai korban atas dugaan pemerkosaan oleh 8 orang ke Polresta Jambi. Namun, Yunita disebut tidak pernah mendapat pendampingan maupun hak-haknya sebagai korban kekerasan seksual.

"Pelaporan balik yang dilakukan YSA seharusnya tidak menghilangkan haknya sebagai korban untuk mendapatkan pelayanan terpadu sebagaimana dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam UU TPKS, korban mendapatkan hak atas penanganan pelayanan kesehatan, penguatan psikologis, dan akses terhadap dokumen hasil penanganan. Namun, hak-hak YSA tidak terpenuhi baik di pemeriksaan maupun persidangan," terangnya, Sabtu (15/7/2023).




(des/des)


Hide Ads