Kuasa Hukum Yunita Sari terdakwa pencabulan anak meminta terdakwa dihadirkan dalam persidangan secara langsung, tidak secara daring (online). Hal ini agar persidangan berjalan maksimal, dengan terjalinnya interaksi antara terdakwa dan saksi.
"Kalau di Pengadilan Jambi masih menggunakan zoom ini menjadi kendala saat keterangan saksi dan terdakwa karena berada di lapas perempuan Sengeti. Seperti kemarin waktu pembacaan eksepsi zoomnya terputus," kata Kuasa Hukum Yunita, Alendra, Sabtu (15/7/2023).
Sidang lanjutan Yunita akan digelar pada pekan depan Kamis (20/7/2023). Agenda sidang selanjutnya, hakim memerintahkan Jaksa menghadirkan sejumlah saksi anak dari perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Alendra, Yunita tidak dapat mendengar dengan jelas apa yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jambi karena jaringan yang tidak stabil, seperti sidang eksepsi lalu.
"Kami berkeinginan terdakwa dapat dihadirkan langsung di pengadilan saat proses persidangan," ujarnya.
Alendra mengatakan sidang pemeriksaan saksi ini sangat penting. Sehingga harus mendengar keterangan saksi dengan baik untuk memahami proses hukumnnya.
"Kita udah minta kepada kaksa penuntut umum dan dijawab tidak dapat dihadirkan karena soal biaya. Karena untuk masuk keluar lapas harus ada swab covid-19, sementara soal covid sudah di cabut oleh pemerintah. Tapi itu ranah kejaksaan kita tidak tau apa yang menjadi pertimbangan," jelasnya.
Dalam perkara ini, Yunita didakwa pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang tentang perlindungan anak. Yunita didakwa telah melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap anak. Ada 17 anak yang menjadi korbannya dalam perkara ini.
(mud/mud)