Jaksa Bongkar Tipu Muslihat Yunita Terdakwa Pancabulan 17 Anak

Jambi

Jaksa Bongkar Tipu Muslihat Yunita Terdakwa Pancabulan 17 Anak

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Jumat, 16 Jun 2023 09:17 WIB
Wanita penderita pedofil di Jambi (Foto: Istimewa)
Yunita Sari Anggraini (Foto: Istimewa)
Jambi -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus pencabulan 17 anak, Yunita Sari Anggraini. Dalam dakwaan jaksa membongkar tipu muslihat yang dilakukan Yunita saat melakukan aksi bejatnya.

Kasi Intelijen Kejari Jambi, Wesli Sirait, menjelaskan sidang perdana terhadap Yunita digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (15/6) kemarin. Sidang yang dipimpim hakim Alex Pasaribu digelar secara tertutup dan Yunita mengikuti persidangan secara daring dari lapas.

"Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," tutur Wesli dilansir detikSumbagsel, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Yunita, kata Wesly, sengaja melakukan serangkaian kebohongan serta tipu muslihat untuk memperdaya korban. Bukan hanya sekali terdakwa disebut melakukan aksi bejatnya mencabuli korban berulang kali.

"Yang mana antara beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut. Dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan terdakwa," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Wesli, Yunita didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU RI no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini sudah terbit di detikSumbagsel.




(astj/astj)


Hide Ads