Kata Walkot Semarang soal 'Iuran Kebersamaan' yang Muncul di Sidang Mbak Ita

Kata Walkot Semarang soal 'Iuran Kebersamaan' yang Muncul di Sidang Mbak Ita

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 25 Apr 2025 09:48 WIB
Suasana sidang perdana eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).
Suasana sidang perdana eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

"Iuran kebersamaan" di lingkungan Pemerintah Kota Semarang disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita). Wali Kota saat ini, Agustina Wilujeng Pramestuti, menanggapi soal itu.

Wartawan menanyakan soal praktik yang disebutkan dalam dakwaan Ita tersebut. Agustina menyebut selama dua bulan menjabat, dia tidak menemukan praktik tersebut.

"Saya kok tidak lihat ya. Tidak lihat ada tradisi iuran yang diberikan kepada wali kota atau mungkin berhenti ketika terjadi kasus itu. Saya juga belum bertanya. Saya dua bulan jadi wali kota belum dapat info," kata Agustina di daerah Singsingamangaraja Kota Semarang, Jumat (25/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian ia menganggap jika memang ada iuran kebersamaan seharusnya tidak mengalir ke atasan, tapi untuk kegiatan internal atau sosial. Lebih baik lagi jika iuran itu bermanfaat untuk masyarakat.

"Kalaupun ada iuran mungkin adalah untuk internal, mungkin ada baksos dan lainnya. Seharusnya tidak diniatkan diberikan kepada orang yang tidak perlu, saya harus cek. Kan kadang ada gerakan orang tua asuh, kemudian ada gerakan memberikan bantuan permodalan ke beberapa orang. Ada iuran atas nama Korpri," jelas Agustina.

ADVERTISEMENT

"Namun yang saya lihat di kasus itu, yang mengemuka adalah iuran diberikan kepada para pejabat di atasnya. Ini yang berbeda. Iuran bolehlah, tetapi berikan kepada masyarakat. Kalau iuran diberikan kepada pejabat selevelnya atau di atasnya, ya itu yang harus dicegah," imbuhnya.

Dia berharap perilaku korupsi yang terjadi tidak terjadi lagi. Agustina juga bakal mengecek ke dinas-dinas dan jika ada pihak yang tahu bisa segera memberikan informasi untuk melakukan pencegahan.

"Mudah-mudahan sudah berhenti, tetapi saya akan cek karena di situ, kan sudah kelihatan sebenarnya dinas mana yang disasar," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Ita dan suaminya, Alwin Basri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra menyebut soal iuran kebersamaan. Terdakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang.

"Terdakwa sebagai Plt Walkot Semarang maupun Walkot Semarang, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau kepada kas umum yaitu menerima pembayaran 'iuran kebersamaan'," kata Rio dalam sidang di PN Tipikor Semarang, Senin (21/4).

"Dengan total keseluruhan Rp 3 miliar dengan rincian Terdakwa I menerima Rp 1,8 miliar dan Terdakwa II menerima Rp 1,2 miliar atau setidaknya sekitar jumlah itu," imbuhnya.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads