Fakta-fakta Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK

Round-Up

Fakta-fakta Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 20 Feb 2025 07:00 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HRG) bersama Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Keduanya ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. HRG dan AB merupakan pasangan suami-istri yang juga kader PDI Perjuangan.
Penampakan Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan KPK. Foto: Ari Saputra.
Solo -

KPK menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, kemarin sore. Penahanan keduanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Berikut fakta-faktanya.

Mbak Ita Ditahan Usai Diperiksa

Dilansir detikNews, Mbak Ita bersama sang suami Alwin turun dari ruang pemeriksaan KPK, Rabu (19/2/2025) pukul 16.39 WIB. Keduanya sudah mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Keduanya digiring petugas memasuki ruang konferensi pers.

Sebelumnya, Mbak Ita memenuhi panggilan KPK pada Rabu pagi. Dia hadir setelah empat kali absen dari panggilan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mbak Ita terlihat mengenakan baju berwarna putih, sedangkan Alwin mengenakan jaket hitam.

"Mohon doanya saja ya," ucap Mbak Ita.

ADVERTISEMENT

Deretan Kasus Jerat Mbak Ita

KPK mengungkapkan sejumlah kasus yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB). Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus suap dan pemotongan tunjangan ASN dengan total Rp 2,4 miliar.

"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025), dilansir detikNews.

Mbak Ita diduga telah melakukan pengaturan untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa menjadi penyedia pengadaan proyek pengadaan meja kursi SD. Proyek pengadaan itu dilakukan dengan menggunakan anggaran perubahan 2023.

"HGR memerintahkan masing-masing OPD untuk menyisihkan 10% anggaran untuk digunakan di APBD-P, dan HGR meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik," kata dia.

Keterlibatan Alwin

Sementara itu suami Mbak Ita, Alwin, diduga ikut menunjuk PT Deka Sari Perkasa. Dia yang juga menjabat sebagai Pimpinan DPRD Jateng diduga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Semarang mengusulkan anggaran Rp 20 miliar untuk APBD Perubahan.

Singkat cerita, Mbak Ita dan DPRD Semarang mengesahkan APBD Perubahan yang di dalamnya mengatur anggaran pengadaan meja kursi SD senilai Rp 19,2 miliar pada Dinas Pendidikan. Padahal, proyek itu hanya senilai Rp 900 juta saat APBD tahun 2023 ditetapkan. PT Deka Sari Perkasa pun ditunjuk untuk mengejakan proyek itu.

"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10%," kata dia.

Sunat Anggaran TPP

Tidak hanya itu, KPK juga menyebut Mbak Ita djadikan tersangka karena memotong tunjangan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai dari insentif pungutan. KPK mengatakan Mbak Ita menandatangani draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang pada Desember 2022.

Mbak Ita disebut meminta anak buahnya mengkaji lagi besaran TPP pegawai Bapenda. Alasannya, Mbak Ita menganggap besaran TPP pegawai Bapenda Kota Semarang tak beda jauh dengan yang diterimanya.

Pada April sampai 2023, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima total Rp 2,4 miliar yang berasal dari potongan TPP pegawai. KPK menilai uang itu bukan penerimaan yang sah.

"Pada periode bulan April sampai Desember 2023 IIN (anak buah Mbak Ita) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai 4 tahun 2023," ujarnya.

Rumah Mbak Ita Lengang

Pantauan detikJateng, Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 19.15 WIB, kediaman Mbak Ita di Jalan Bukit Duta nomor 12, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, tampak lengang.

Tampak tiga pria berpakaian putih dan tanda pengenal berwarna merah duduk di Sekolah Berkebun yang berada di depan rumah Mbak Ita.

"Nggak ada orang," kata pria tersebut kepada detikJateng, di Kecamatan Banyumanik, Rabu (19/2/2025).

Di rumah Mbak Ita, tampak ada mobil hitam terparkir di dalam garasi rumah. Pagarnya sempat terbuka sedikit sebelum akhirnya ditutup oleh penjaga yang mengenakan pakaian putih.

Aktivitas terlihat di samping rumah Mbak Ita yang merupakan kediaman anak Mbak Ita. Tampak sebuah mobil memasuki rumah.

"Iya, itu rumah anaknya. Kalau di rumah Mbak Ita itu sepertinya ada yang jaga. Sehari-hari ada yang jaga, yang pakai baju putih," tutur tetangga yang tak ingin disebut namanya itu kepada detikJateng.

Ia mengaku sudah lama tak melihat Mbak Ita. Terlebih, Mbak Ita juga jarang bergaul dengan tetangga sehingga ia jarang bertemu dengannya meski tinggal di satu jalan yang sama.

"Saya kenal Bu Ita sejak belum jadi apa-apa, saya terakhir lihat kapan ya lupa, kayaknya sebelum kasus," jelasnya.

"Orangnya nggak begitu bergaul, jarang ketemu, sehari-harinya sibuk, kalau ketemu nyapa saja, sudah nggak pernah ngobrol," lanjutnya.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads