
Polisi Pelajari Fakta Sidang Vonis Kasus Menwa UNS, Bidik Tersangka Baru?
Polisi mempelajari fakta yang terungkap dalam persidangan kasus Diksar Menwa UNS di PN Solo, Senin (4/4) lalu. Termasuk kemungkinan pihak lain yang turut lalai.
Polisi mempelajari fakta yang terungkap dalam persidangan kasus Diksar Menwa UNS di PN Solo, Senin (4/4) lalu. Termasuk kemungkinan pihak lain yang turut lalai.
Dua terdakwa kasus Diksar Menwa UNS Solo divonis dua tahun penjara oleh hakim PN Surakarta. Pihak UNS Solo memastikan keduanya telah lulus.
Majelis hakim PN Solo menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono.
Terdakwa kasus Diksar maut Menwa UNS yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono divonis hukuman dua tahun penjara. Apa pertimbangan hakim?
Keluarga korban mengaku sangat kecewa atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim dalam sidang di PN Solo itu. Mereka menganggap hukuman terlalu ringan.
Vonis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta pengadilan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Hakim beranggapan penganiayaan tak terbukti.