
Paripurna DPR Sepakati Kodifikasi UU Paket Pemilu
DPR RI menyepakati kodifikasi UU paket pemilu dan partai politik untuk dibahas pada periode 2025-2029.
DPR RI menyepakati kodifikasi UU paket pemilu dan partai politik untuk dibahas pada periode 2025-2029.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dipisah. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyambut positif keputusan ini.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai putusan itu ada sisi plusnya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah dengan jeda maksimal 2 tahun 6 bulan. Ini untuk memperkuat partai politik dan kualitas pemilu.
"UU Pemilu (prioritas). Karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy menanggapi putusan MK terkait caleg terpilih dilarang mundur untuk maju di pilkada. Putusan itu akan dibahas dalam RUU Pemilu.
MK mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa terkait pengunduran diri caleg terpilih untuk maju Pilkada 2024. Fenomena ini dinilai tidak sehat untuk demokrasi.
Rifqi mengaku tidak sepakat caleg harus berasal dari dapil setempat.
Anggota Komisi II DPR F-PKS Mardani Ali Sera mengaku setuju anggota legislatif harus warga domisili di dapil tersebut.
"Tapi kalau untuk DPRD, saya sangat sepakat sekali, karena memang yang dibahas adalah permasalahan-permasalahan perda dan pergub," kata Dede Yusuf.