MK Putuskan Caleg Terpilih Tak Boleh Mundur untuk Maju Pilkada

Nasional

MK Putuskan Caleg Terpilih Tak Boleh Mundur untuk Maju Pilkada

Haris Fadhil - detikKalimantan
Jumat, 21 Mar 2025 18:01 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Sejumlah caleg terpilih mengundurkan diri demi maju pilkada pada Pemilu 2024 lalu. Hal ini kemudian digugat oleh mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh MK, sebagian gugatan tersebut dikabulkan.

Mengutip detikNews, gugatan yang masuk itu terkait pelarangan anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih untuk mengundurkan diri dalam rangka maju pilkada. Penggugat atas nama Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani. Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang pada Jumat (21/3/2025).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar hakim MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun diubah. Semula, pasal tersebut berbunyi demikian.

Pasal 426
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
b. mengundurkan diri

MK mengubah poin b dalam pasal tersebut dengan menambahkan syarat. Jika seorang caleg terpilih hendak mengundurkan diri, maka tujuannya bukan untuk mengikuti Pilkada.

"Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum'," ujar MK.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut fenomena mundurnya caleg terpilih hasil Pemilu 2024 demi ikut Pilkada itu tidak sehat bagi demokrasi. Menurut MK, tidak menutup kemungkinan adanya politik transaksional dalam praktik ini.

"Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat," ujar MK.

Dengan adanya putusan ini, bukan berarti caleg tidak boleh mundur. Caleg masih bisa mengundurkan diri asalkan bukan untuk mengikuti Pilkada. Caleg masih bisa mundur jika ada keperluan pengisian jabatan melalui mekanisme penunjukan.

"Pengunduran diri calon terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya. Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials)," terang MK.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul MK Larang Caleg Terpilih Mundur demi Maju Pilkada.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads