
Oknum ASN DPRD Sulbar-Pembeli Uang Palsu Divonis 3 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus uang palsu, ASN Satriyady dan Ilham, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Mereka terbukti mengedarkan uang palsu.
Dua terdakwa kasus uang palsu, ASN Satriyady dan Ilham, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Mereka terbukti mengedarkan uang palsu.
Oknum pegawai bank Andi Haeruddin divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terlibat dalam sindikat uang palsu di Makassar.
Sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa kembali digelar. Terdakwa Annar Sampetoding akan menjalani pembacaan tuntutan.
Sidang tuntutan Annar Salahuddin Sampetoding ditunda karena sakit. Jaksa dan hakim meminta pemantauan kondisi terdakwa. Tuntutan juga belum siap dibacakan.
Sidang tuntutan kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar ditunda karena jaksa belum siap. Terdakwa Annar Sampetoding didakwa memodali pembuatan uang palsu.
Sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa kembali digelar. Annar Salahuddin dan 14 terdakwa lainnya menghadapi tuntutan dan pledoi.
Oknum ASN Sulbar, Muhammad Manggabarani, meminta keringanan hukuman 3 tahun penjara atas kasus uang palsu. Dia menyesali perbuatannya.
Kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar berlanjut. ASN dari Sulbar, Muhammad Manggabarani akan membacakan pleidoi di PN Sungguminasa hari ini.
Terdakwa Sattriyady, ASN DPRD Sulbar, terlibat sindikat uang palsu. Ia mengaku ditangkap saat beribadah dan pernah terjerat kasus penggelapan sebelumnya.
Dalam persidangan terungkap Andi Ibrahim cs memiliki rencana besar menukarkan uang palsu senilai Rp 1 miliar dengan uang reject dari Bank Indonesia (BI).