
Rincian Vonis 15 Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Tertinggi 7 Tahun Bui
Kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar berakhir dengan 15 terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda. Andi Ibrahim terima vonis tertinggi 7 tahun.
Kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar berakhir dengan 15 terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda. Andi Ibrahim terima vonis tertinggi 7 tahun.
Bos sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, divonis 5 tahun penjara. JPU ajukan banding karena vonis dianggap terlalu ringan dibanding tuntutan.
Jaksa Kejari Gowa mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara untuk Annar Sampetoding, bos sindikat uang palsu, yang dianggap terlalu ringan.
Bos sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding menolak vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sungguminasa, Gowa. Annar menyatakan banding.
Bos sindikat uang palsu, Annar Sampetoding, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Bos sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, akan menjalani sidang putusan di PN Sungguminasa. Dia dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sidang putusan Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa kasus uang palsu, ditunda karena majelis hakim belum siap. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Sidang vonis Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin, digelar hari ini. Jaksa tuntut 8 tahun penjara dan denda 100 juta
Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding minta vonis bebas dalam kasus sindikat uang palsu. Penasihat hukum menyatakan tidak ada bukti keterlibatan kliennya.