
Tuntas! Konsinyasi UGR Tol Solo-Jogja Rp 8,6 M di PN Boyolali Sudah Diambil
Uang ganti rugi pembebasan 10 bidang lahan untuk tol Jogja-Solo yang dititipkan di Pengadilan Negeri Boyolali, total Rp 8,6 miliar, telah diambil semua.
Uang ganti rugi pembebasan 10 bidang lahan untuk tol Jogja-Solo yang dititipkan di Pengadilan Negeri Boyolali, total Rp 8,6 miliar, telah diambil semua.
Pengadilan Negeri (PN) Klaten mengungkap ada Rp 9,3 miliar uang ganti rugi (UGR) Tol Jogja-Solo yang belum diambil pemiliknya. Apa alasannya?
Uang ganti rugi (UGR) proyek tol Jogja-Solo di Klaten dengan nilai total Rp 18,1 miliar belum diambil para pemiliknya. Uang itu dari konsinyasi tahun 2022-2023.
Terdapat uang ganti rugi Tol Solo-Jogja senilai Rp 10,6 miliar untuk sembilan bidang tanah yang kini harus dititipkan di PN Klaten. Ada apa?
Uang ganti rugi (UGR) 10 bidang tanah terdampak proyek tol Jogja-Solo di Boyolali resmi dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Total UGR Rp 8,6 miliar.
Sebanyak 10 bidang tanah terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo di Kabupaten Boyolali diajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri. Berikut penjelasan selengkapnya.
Sebanyak 13 bidang tanah yang menolak uang ganti rugi proyek tol Jogja-Solo di Desa Pepe, Ngawen, Klaten, segera dieksekusi.
13 bidang tanah di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, yang pemiliknya menolak besaran uang ganti rugi (UGR) Proyek Tol Jogja-Solo bakal segera dieksekusi.
Sebanyak 33 bidang tanah proyek ganti rugi lahan proyek pembangunan Bendungan Kawangkoan Kuwil, Sulut, sedang dikonsinyasi ke Pengadilan Negeri Airmadidi.
Uang ganti rugi (UGR) proyek tol Jogja-Solo bagi 13 warga terdampak di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah dititipkan ke Pengadilan Negeri Klaten.