Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Rp 9,3 M di Klaten Belum Diambil Pemilik, Kok Bisa?

Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Rp 9,3 M di Klaten Belum Diambil Pemilik, Kok Bisa?

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 26 Sep 2024 11:22 WIB
Jalan Tol Jogja-Solo
Jalan Tol Jogja-Solo (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikcom)
Klaten -

Pengadilan Negeri (PN) Klaten mengungkap ada Rp 9,3 miliar uang ganti rugi (UGR) Tol Jogja-Solo yang belum diambil pemiliknya. Apa alasannya?

Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, mengatakan UGR yang belum diambil itu kini dititipkan (konsinyasi) di PN Klaten. Jumlah Rp 9,3 miliar itu, lanjutnya, merupakan data konsinyasi tahun 2022 dan 2023.

Rudi mengungkap sejumlah alasan UGR itu belum diambil pemilik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya seperti yang demo beberapa waktu lalu, mungkin belum sesuai harapan, atau karena persoalan di antara keluarga atau lainnya. Karena ini sudah ditetapkan dan sudah diputuskan ya sebaiknya segera diambil," kata Rudi kepada detikJateng, Rabu (25/9/2024).

Dari data yang dilihat detikJateng di Pengadilan Negeri Klaten, jumlah uang yang belum diambil dari konsinyasi tahun 2022 ada Rp 1.313.687.500. UGR sebesar itu milik warga di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.

ADVERTISEMENT

Sedang UGR konsinyasi tahun 2023 yang belum diambil totalnya mencapai Rp 8.047.788.610. Lokasinya di Desa Pepe, Ngawen (Kecamatan Ngawen), Desa Brangkal, Desa Kadirejo (Kecamatan Karanganom), Desa Kuncen (Kecamatan Ceper) dan Desa Sidoharjo (Kecamatan Polanharjo).

Rudi menyebut, UGR itu hingga kini masih berada di PN Klaten. Pemilik lahan bisa mengambil UGR-nya sewaktu-waktu.

"Masih tetap dititipkan ke pengadilan, masyarakat bisa mengambil sewaktu-waktu haknya," jelas Rudi.

Diwawancarai terpisah, Kepala Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Muryadi membenarkan ada UGR tanah di desanya yang belum diambil pemiliknya dengan nilai Rp 2 miliar lebih. Lahan itu bekas base camp di Jalan Jogja-Solo.

"Betul itu lahan bekas base camp. Kalau yang lainnya sudah clear," kata Muryadi.




(aku/apl)


Hide Ads