Uang ganti rugi (UGR) pembebasan 10 bidang lahan untuk tol Solo-Jogja yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, dengan nilai total Rp 8,6 miliar, telah diambil semua oleh termohon atau pemiliknya.
"(UGR) Tol Solo-Jogja yang dikonsinyasi di PN Boyolali tercatat ada 10 (bidang) dan seluruhnya itu sudah diambil semua oleh para termohon," kata Humas PN Boyolali, M Evans Firmansyah kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Pengambilan konsinyasi 10 bidang tanah oleh pemiliknya itu tidak secara serentak atau berbarengan. Ada yang diambil pada Januari dan Februari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diambil terakhir itu pada Juli 2024,"ujar Evans.
Diberitakan sebelumnya, UGR terhadap 10 bidang tanah di Kabupaten Boyolali yang terdampak jalan tol Solo-Jogja dititipkan di PN Boyolali. UGR 10 bidang itu totalnya Rp 8,6 miliar.
Sidang penetapan konsinyasi digelar di Pengadilan Negeri Boyolali, Jumat (27/1/2023). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Radityo Baskoro SH saat itu dihadiri pihak pemohon dari PPK pengadaan lahan jalan tol Solo-Jogja dan 4 termohon.
Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, mengatakan agenda persidangan itu terkait pemeriksaan permohonan konsinyasi yang diajukan. Dalam sidang itu hakim menetapkan mengenai pengesahan konsinyasi.
"Jadi 10 bidang tanah itu sudah sah, UGR dititipkan di Pengadilan (Negeri Boyolali)," ujar Tony Yoga Saksana seusai persidangan itu, Jumat (27/1/2023).
Tony menjelaskan, alasan dilakukan konsinyasi beragam. Ada yang penerima telah meninggal dunia namun ahli waris tidak diketahui. Kemudian ada juga karena bidang tanah masih dalam sengketa. Ada pula karena pemilik tidak pernah hadir dalam musyawarah.
(dil/ahr)