UGR 10 Bidang Tanah Terdampak Tol Jogja-Solo di Boyolali Resmi Dititipkan ke PN

UGR 10 Bidang Tanah Terdampak Tol Jogja-Solo di Boyolali Resmi Dititipkan ke PN

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 27 Jan 2023 18:56 WIB
Sidang pengesahan konsinyasi UGR tol Jogja-Solo di PN Boyolali, Jumat (27/1/2023).
Sidang pengesahan konsinyasi UGR tol Jogja-Solo di PN Boyolali, Jumat (27/1/2023). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Uang ganti rugi (UGR) 10 bidang tanah yang terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo di Kabupaten Boyolali resmi dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Total UGR 10 bidang itu Rp 8,6 miliar.

Sidang penetapan konsinyasi digelar di PN Boyolali, Jumat (27/1/2023). Dipimpin hakim tunggal Radityo Baskoro dan dihadiri pihak pemohon dari PPK pengadaan lahan jalan tol Jogja-Solo serta sempat termohon konsinyasi.

Proses sidang dilakukan satu per satu pada termohon konsinyasi. Sidang pertama diikuti Aris Harjono. Kemudian Gunawan dan Wiwik Wulandari. UGR ketiga warga Dukih Kliggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, itu dilakukan konsinyasi karena lahannya masih dalam sengketa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain lahan dalam sengketa, UGR terpaksa dikonsinyasi juga ada sebab lain. Di antaranya keberatan karena akses jalan ke sawahnya hilang.

Seperti sawah milik Hanafi, tidak semua terkena proyek tol Jogja-Solo. Hanya sebagian dan terkena di bagian muka sehingga tidak memiliki akses jalan masuk.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan, majelis hakim meminta agar pemohon segera melengkapi berkas-berkas. Hal itu agar termohon nantinya bisa segera menerima pencairan UGR konsinyasi.

Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengatakan agenda persidangan terkait pemeriksaan permohonan konsinyasi yang diajukan. Setelah persidangan, hakim telah menetapkan mengenai pengesahan konsinyasi.

"Jadi 10 bidang tanah itu sudah sah, UGR dititipkan di Pengadilan (Negeri Boyolali)," ujar Tony sidang.

Atas pengesahan itu, mulai hari ini UGR 10 bidang itu resmi telah dititipkan ke PN Boyolali.

"Jumlah total UGR yang dititipkan ada Rp 8.681.347.172. Kalau permohonan konsinyasi ada 10 bidang. Dan itu sudah disahkan," jelasnya.

Tony memerinci, 10 bidang tanah atas nama Afrizal Dewantara, Aris Harjono, Gunawan, Wiwik Wulandari, Sarjono, Yeni Marsitayasan dua bidang, Hanafi, almarhum Sri Dalmiah, dan Muhdi Wiyono.

Sedangkan alasan dilakukan konsinyasi beragam. Ada yang penerima telah meninggal dunia namun ahli waris tidak diketahui, sengketa, dan tidak pernah hadir dalam musyawarah.

Usai proses sidang, pihak termohon yang telah dikonsinyasi bisa mengajukan permohonan pencairan. UGR akan dicairkan jika syarat-syaratnya terpenuhi.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sementara itu salah satu termohon konsinyasi, Hanafi warga Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, mengatakan memang tidak menghadiri musyawarah ganti rugi karena tidak mempermasalahkan nilainya. Dia keberatan karena belum ada desain jalan di sawahnya yang tertutup jalan tol.

"Saya tidak mempermasalahkan nilai ganti rugi. Tapi minta dibuatkan akses jalan ke sisa sawah saya yang tertutup jalan tol. Itu tuntutan saya. Desain gambar jalan itu belum ada," kata Hanafi.

Dia minta pihak jalan tol membangunkan akses jalan untuk sisa sawahnya yang berada di Desa Jatirejo, Kecamatan Sawit, itu.

Termohon lainnya asal Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Gunawan mengaku lega sudah ada putusan konsinyasi. Dia pun segera menyiapkan sertifikat asli, Kartu Keluarga (KK), KTP, dan lainnya.

Dia mengamini jika UGR telah dititipkan ke PN maka tanah jadi milik negara sehingga ia harus segera pindah. Namun, di sisi lain, proses pindah rumah perlu biaya.

"Setelah UGR dikonsinyasi berarti sudah jadi hak negara. Maka kami sudah tidak punya hak dan harus meninggalkan tanah. Namun, saya sudah mengirim relas konsinyasi. Sebelum uang saya terima UGR, saya tidak akan meninggalkan rumah. Karena itu satu-satunya rumah yang saya punya. Maka saya minta pihak tol bersabar sampai saya menerima UGR dan dapat rumah penggantinya," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)


Hide Ads