Uang ganti rugi (UGR) pembayaran lahan proyek tol Jogja-Solo di Klaten dengan nilai total Rp 18,1 miliar belum diambil para pemiliknya. Uang yang dititipkan ke pengadilan atau konsinyasi itu masih disimpan di rekening Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten.
"Uang konsinyasi itu masih masih dititipkan di pengadilan. Uang konsinyasi ini tidak ada potongan apa pun. Uang yang diterima sekian, yang akan terima warga juga sekian," kata Humas PN Kelas IA Klaten, Rudi Ananta Wijaya saat ditemui detikJateng di kantornya, Jumat (12/1/2024).
Rudi mengatakan, UGR tol yang dititipkan di pengadilan itu dari konsinyasi tahun 2022 dan tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2022 konsinyasi yang masuk ada 13 orang, dan yang belum diambil ada 6 orang. Nilainya dari 6 orang yang belum mengambil itu Rp 3. 938.310.500," ujar Rudi.
Enam orang yang belum mengambil konsinyasi tahun 2022 itu semuanya dari Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.
"Untuk konsinyasi yang masuk tahun 2023 total ada 21 orang. Namun yang belum diambil sampai sekarang ada 12 orang, nilainya mencapai Rp 14.232.546.715," ucap Rudi.
Dua belas orang yang belum mengambil konsinyasi tahun 2023 itu ada yang berasal dari beberapa kecamatan.
"Ada yang dari Kecamatan Ceper, Ngawen, Manisrenggo, Karangnongko, Polanharjo, dan Karanganom. Yang belum mengambil itu karena beberapa hal, masih mengajukan gugatan, bisa jadi sebab lain," jelas Rudi.
Dengan demikian, konsinyasi 2022 dan 2023 yang belum diambil totalnya Rp 18.170.857.712. PN Kelas IA mengimbau masyarakat yang berhak segera mengambil uang tersebut.
"Imbauan kami dari Pengadilan Negeri Klaten, kepada warga yang terkena dampak proyek tol, terutama yang kepada yang sudah terkait konsinyasi dan sudah ada penetapan ganti kerugiannya, monggo datang mengambil. Kami akan melayani sebaik mungkin," pungkas Rudi.
(dil/apl)