Tok! 13 Bidang Tanah Desa Pepe Klaten Penolak UGR Tol Dieksekusi Bulan Depan

Tok! 13 Bidang Tanah Desa Pepe Klaten Penolak UGR Tol Dieksekusi Bulan Depan

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 11 Jan 2023 15:08 WIB
Spanduk penolakan pengerjaan proyek Jalan Tol Solo-Jogja di Ngawen, Klaten, Senin (9/1/2023).
Spanduk penolakan pengerjaan proyek Tol Jogja-Solo di Ngawen, Klaten, Senin (9/1/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

13 bidang tanah di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, yang pemiliknya menolak besaran uang ganti rugi (UGR) Proyek Tol Jogja-Solo bakal segera dieksekusi. Eksekusi lahan tersebut rencananya dilakukan bulan Februari.

"Kalau perhitungan kami sekitar bulan Februari (eksekusi). Kemarin sudah persuasif tapi juga mental," jelas General Manager Lahan dan Utilitas PT Jogja Solo Marga Makmur (JMM), Muhammad Amin kepada wartawan di sela pembayaran UGR di Balai Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Rabu (11/1/2023).

Menurut Amin, proses hukum 13 bidang tanah warga Desa Pepe itu sudah sampai konsinyasi (penitipan uang) di pengadilan. Namun UGR tidak diambil padahal sudah diputus dan hak tanah dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan konsinyasi, uang dititipkan di pengadilan, pengadilan menyetujui dengan putusannya. Dalam putusan itu BPN mencabut hak tanah tersebut," papar Amin.

Dengan hak yang sudah dicabut, sambung Amin, 13 orang pemilik tanah yang masih berdiam secara hukum tidak memiliki hak atas tanah. Hak tanah mereka sudah diganti dengan uang oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Warga yang 13 orang secara hukum tidak punya hak atas tanah, tanah sudah diganti uang yang dititipkan di pengadilan. Kalau masih ngeyel ya dieksekusi," terang Amin.

Dikatakan Amin, eksekusi lahan di Desa Pepe itu saat ini sudah dipersiapkan. Meskipun wraga terdampak itu masih pegang surat tapi secara hukum tidak berlaku.

"Misalnya masih tinggal di rumah, masih pegang surat hak milik tapi secara hukum sudah dicabut. Kalau persuasif tidak bisa ya kita jalankan eksekusi," ucap Amin.

Tim, imbuh Amin, sedang menyiapkan gudang untuk menampung barang 13 warga. Pihaknya mengimbau 13 orang itu untuk segera mengambil uangnya di pengadilan.

"Barang warga dikeluarkan disimpan di gudang. Kita pengin sebenarnya secara persuasif sehingga saya imbau segera mengambil uangnya ke pengadilan," pungkas Amin.

Sementara itu Kasi Pengadaan Lahan BPN Klaten, Sulistyono menjelaskan 13 bidang tanah Desa Pepe sudah selesai proses hukumnya. Sampai kasasi ditolak.

"Sampai kasasi sudah ditolak, konsinyasi sudah diputuskan. Meskipun pasang spanduk tidak berpengaruh, pelaksana fisik dalam waktu dekat dilakukan," jelas Sulistyono kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, spanduk berisi penolakan pekerjaan proyek tol Jogja-Solo muncul di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten. Spanduk tersebut terpasang di depan gapura desa di tepi jalan Klaten-Boyolali.




(rih/aku)


Hide Ads