Sebanyak 10 bidang tanah terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo di Kabupaten Boyolali diajukan konsinyasi. Pengajuan penitipan uang ganti rugi (UGR) ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali itu karena sejumlah sebab.
"Pengadaan tanah untuk jalan tol itu ada 10 berkas (bidang) yang diajukan (konsinyasi)," kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, saat ditemui di kantornya, Rabu (25/1/2023).
Konsinyasi UGR terhadap 10 bidang tanah itu sudah diajukan oleh PPK pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Jogja-Solo ke PN Boyolali pada 13 Januari 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony menjelaskan permohonan itu sudah diproses PN Boyolali. Setelah didaftarkan, panitera melakukan penelaahan berkas permohonan.
Panitera selanjutnya melakukan resume yang kemudian mengajukan penawaran kepada termohon. Setelah itu penetapan hari sidang. Saat ini sudah ditetapkan hari sidangnya pada 27 Januari 2023.
"Ini tinggal menunggu hari sidang yang sudah ditetapkan. Hari sidang rencana tanggal 27 Januari," jelasnya.
Tony tidak memerinci lokasi ke-10 bidang itu. Dia mengatakan empat bidang di antaranya ada di Kecamatan Sawit dan saat ini masih dalam sengketa.
Selain itu ada dua bidang yang pemiliknya tak hadir dalam musyawarah penetapan ganti rugi. Kemudian ada dua bidang yang tak diketahui ahli warisnya. Terakhir, ada dua bidang lagi yang sebagian ahli warisnya tak diketahui dan satu ahli waris mengalami depresi.
Lebih lanjut, Tony menerangkan dalam sidang nanti hakim akan memeriksa lalu menetapkan apakah permohonan konsinyasi sudah memenuhi syarat atau belum.
Jika hakim menetapkan pembebasan 10 bidang tersebut melalui konsinyasi, maka UGR akan di titipkan ke PN melalui rekening konsinyasi pengadilan.
Pemilik tanah bisa mengajukan pencairan ke PN. Permohonan pencairan juga akan ditelaah oleh PN, apakah sudah memenuhi syarat untuk dicairkan.
(dil/ams)