Uang ganti rugi (UGR) lahan proyek tol Solo-Jogja-Kulon Progo di Klaten senilai Rp 10, 6 miliar dititipkan ke Pengadilan Negeri Klaten. Langkah konsinyasi ini dilakukan karena ada sembilan bidang lahan yang masih dalam proses sengketa keluarga.
"Jadi bukan karena UGR-nya ditolak. Sebagian besar karena bidang tanah tersebut belum selesai dengan para ahli warisnya," jelas Kasi Pengadaan Lahan BPN Klaten, Sulistyono kepada detikJateng, Kamis (6/4/2023) siang.
Menurut Sulistyono, karena bidang tanah tersebut belum ada kepastian hukum akhirnya uang itu dititipkan uangnya ke pengadilan. Warga yang berhak nantinya bisa mengambil uang itu saat sengketa telah berkekuatan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dititipkan ke pengadilan sampai ada kejelasan dan putusan hukumnya. Setelah itu bisa diambil UGR-nya di pengadilan," kata dia.
Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya menyatakan ada sembilan tambahan konsinyasi ke pengadilan. Bidang tanah sebanyak itu berasal dari beberapa desa.
"Campuran dari berbagai daerah. Sidang konsinyasi dan putusan sudah, tinggal menunggu, jika sudah bisa diambil dan dana aman di rekening pengadilan," ungkap Rudi kepada detikJateng di kantornya.
Dari data yang diperoleh, lahan yang masih dalam sengketa itu terdiri dari 2 bidang di Desa Kuncen (Kecamatan Ceper), 3 bidang di Desa Pepe (Kecamatan Ngawen), dan masing-masing satu bidang di Kahuman (Kecamatan Polanharjo), Manjungan (Kecamatan Ngawen), Desa Ngawen (Kecamatan Ngawen).
Total nilai uang ganti rugi untuk lahan tersebut mencapai Rp 10,6 miliar.
(ahr/ams)