Permohonan Eksekusi 13 Tanah di Desa Pepe Klaten Penolak UGR Tol Dilayangkan

Permohonan Eksekusi 13 Tanah di Desa Pepe Klaten Penolak UGR Tol Dilayangkan

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 12 Jan 2023 17:15 WIB
Tiang jembatan tol Jogja-Solo sudah berdiri di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen meski ada penolakan sebagian warga. Dipotret pada Kamis (12/1/2023).
Tiang jembatan tol Jogja-Solo sudah berdiri di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, meski ada penolakan sebagian warga. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Sebanyak 13 bidang tanah yang menolak uang ganti rugi (UGR) proyek tol Jogja-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, segera dieksekusi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tol Jogja-Solo telah melayangkan permohonan eksekusi ke pengadilan.

"Ini kita baru melaksanakan permohonan eksekusi ke pengadilan. Ya sudah (dilayangkan)," kata PPK jalan tol Jogja-Solo, Widodo Budi Kusumo kepada detikJateng di sela penyerahan UGR di Balai Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Kamis (12/1/2023).

Dijelaskan Widodo, eksekusi merupakan jalan terakhir. Sebelum eksekusi dilakukan masyarakat bisa mengambil UGR yang sudah dititipkan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai detik ini pun kami berharap warga mengambil uangnya yang sudah dititipkan di pengadilan, itu menjadi hak mereka. Sebelum eksekusi kita pendekatan persuasif lagi," ujar Widodo.

Widodo memperkirakan eksekusi kemungkinan dilaksanakan pada Februari 2023. Pihaknya akan menyediakan tempat untuk barang-barang milik warga yang dieksekusi.

ADVERTISEMENT

"Pada pelaksanaan eksekusi dari kami menyiapkan tempat penyimpanan barang. Kita kan instansi, jadi nanti dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP ada lah," imbuh Widodo.

Widodo menambahkan, kini PPK tinggal menunggu penentuan tanggal dari pengadilan.

"Sebetulnya kami dari Kementerian PU, ini kan proyek strategi nasional yang harus didukung. Dari 13 ini diharapkan mengambil haknya," kata Widodo.

Menurut General Manager Lahan dan Utilitas PT Jogja Solo Marga Makmur (JMM), Muhammad Amin, setelah putusan konsinyasi sebenarnya sertifikat sudah tidak berlaku. Eksekusi lahan juga pernah dilakukan di Boyolali.

"Pernah dilakukan di Boyolali, 90 bidang lebih untuk tol Semarang-Solo. Itu saya ikut waktu itu," ungkap Amin kepada detikJateng, Kamis (12/1).

Sebelumnya diberitakan, spanduk berisi penolakan pekerjaan proyek Jalan Tol Jogja-Solo muncul di Desa Pepe, Ngawen, Klaten. Dua spanduk itu dipasang di depan gapura desa di tepi jalan Klaten-Boyolali.

"Kalau perhitungan kami sekitar bulan Februari (eksekusi). Kemarin sudah persuasif tapi juga mental," kata Muhammad Amin kepada wartawan di sela pembayaran UGR di Balai Desa Joton, Jogonalan, Klaten, Rabu (11/1).




(dil/rih)


Hide Ads