
3 Bulan Lagi Lebaran, Ini Jadwal Pencairan THR PNS
Pada lebaran kali ini, THR PNS diberikan secara full atau penuh tanpa adanya potongan.
Pada lebaran kali ini, THR PNS diberikan secara full atau penuh tanpa adanya potongan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 686 perusahaan diadukan tak membayar tunjangan hari raya (THR).
Pencairan gaji ke-13 bisa berlangsung pada Juni atau Juli mengikuti tahun ajaran baru tersebut. Namun, gaji ke-13 pada tahun ini bakal mundur dari biasanya.
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dijanjikan sudah cair paling lambat 15 Mei 2020 lalu.
Direksi dan komisaris BUMN Pupuk mengalokasikan THR-nya senilai Rp 1,2 miliar untuk masyarakat terdampak COVID-19.
Kemenkeu menyatakan keterlambatan terjadi lantaran baru sebagian Pemda saja yang telah terkonfirmasi menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk pembayaran THR.
Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop) Kabupaten Kudus menyampaikan ada satu perusahaan yang menangguhkan pembayaran THR.
Anggaran besaran THR ASN Klaten di tengah pandemi Corona mencapai Rp 42,8 miliar. Namun pejabat eselon dan anggota DPRD tak termasuk yang ikut menerimanya.
Industri bidang garmen itu satu-satunya perusahaan di Bandung Barat yang resmi mengajukan penundaan bayar THR kepada pekerja.
Jika dalam kondisi normal, THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran alias H-7.