Sejarah THR di Indonesia, Awalnya Cuma buat PNS

ADVERTISEMENT

Sejarah THR di Indonesia, Awalnya Cuma buat PNS

Siti Nur Salsabilah - detikEdu
Sabtu, 21 Mar 2026 09:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images/Andrzej Rostek
Jakarta -

Di Indonesia, tunjangan hari raya (THR) adalah hal yang paling ditunggu-tunggu karyawan ketika jelang Idul Fitri. Namun, tahukah detikers bagaimana sejarah diberikannya THR di Indonesia?

Asal-Usul THR di Indonesia

Istilah THR pertama kali diperkenalkan pada masa perdana menteri Sukiman Wirjosandjojo yang menjabat pada 1950-an. Sukiman lahir di Kampung Beton Solo pada tanggal 19 Juli 1898. Ia merupakan anak bungsu dari empat bersaudara dari keluarga terpandang, yang dikenal penuh kedamaian.

Sukiman mulai aktif berorganisasi sejak menimba ilmu di sekolah di Stovia. Kemudian, pendidikannya berlanjut hingga ke Belanda ketika berstatus sudah berumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia (Buku Ajar) 2025 oleh Risma Junita, selama satu tahun mengemban amanah (27 April 1951-3 April 1952), peningkatan kesejahteraan pegawai negeri jadi salah satu program kerja kabinet Sukiman Wirjosandjojo.

Kesejahteraan pegawai direalisasikan dalam bentuk tunjangan khusus yang disebut "Hadiah Lebaran", sejak awal dicetuskan hingga menginjak 1994. Kemudian, pada tahun-tahun setelahnya istilahnya berubah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR).

ADVERTISEMENT

Saat itu THR masih diberikan kepada kalangan PNS saja. Meski begitu, kondisi perekonomian cukup stabil, sehingga THR Bisa diberikan ke seluruh PNS.

Nominal THR pertama yang diberikan saat itu sebesar Rp 200 yang setara dengan 17,5 dolar AS. Jika dikonversikan dengan nilai rupiah saat ini setara Rp 1.100.000 hingga Rp 1.750.000.

Namun, langkah tersebut justru berakibat pada kesenjangan sosial terhadap pekerja swasta. Para karyawan swasta akhirnya mengklaim diri mereka juga ikut andil dalam membangkitkan perekonomian nasional. Serikat buruh protes.

Kesenjangan itu pun berbuntut peristiwa mogok kerja oleh para buruh pada 13 Februari 1952. Mereka menuntut pemerintah menetapkan kebijakan terkait THR, bahwa tunjangan ini tidak hanya untuk pegawai negeri.

Gelombang protes bisa diredam. Pemerintah meminta perusahaan memberikan THR untuk karyawan. Aturan resmi soal THR baru bisa dilaksanakan beberapa tahun setelah gelombang protes dan berganti kabinet.

Aturan soal THR kemudian muncul setelah Orde Baru dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja. Dengan adanya aturan THR secara resmi, maka THR resmi jadi hak semua pegawai perusahaan.

Perkembangan THR dari Masa ke Masa

Dilansir laman resmi Universitas Airlangga, berikut perkembangannya:

  • Tahun 1951: Pemberian pinjaman awal (persekot) bagi PNS untuk menunjang kebutuhan lebaran, dan pengembaliannya dilakukan dengan pemotongan gaji bulan berikutnya.
  • Tahun 1952: Kebijakan tersebut menuai protes dan mendesak pemberian tunjangan diberikan kepada karyawan swasta.
  • Tahun 1954: Pemerintah merespon dengan memberi "Hadiah Lebaran" bagi para pekerja sebesar 1/12 dari upah bulanan, lewat edaran Menteri Perburuhan.
  • Tahun 1961: Surat edaran tersebut diperkuat jadi peraturan resmi. Selanjutnya, perusahaan wajib membayar hadiah lebaran untuk karyawan, dengan minimal 3 bulan kerja.
  • Tahun 1994: Istilah Hadiah Lebaran resmi berganti menjadi Tunjangan Hari Raya, sesuai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Tahun 2016: Kebijakan dibuat lebih inklusif dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun. 2016. Peraturan itu mewajibkan perusahaan untuk membayar THR bagi karyawan minimal satu bulan kerja.

Penulis adalah peserta program magang Kemnaker.




(nah/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads