Pemerintah kembali menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026. Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Gaji ke-13 menjadi salah satu komponen penghasilan yang paling dinanti karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut telah disahkan pada Maret 2026 dan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian aparatur negara. Adapun penerima manfaatnya meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aparatur negara
Pensiunan
ADVERTISEMENTPenerima pensiun
Penerima tunjangan
Kategori aparatur negara sendiri mencakup:
PNS dan calon PNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Sementara itu, pegawai non-ASN juga berpeluang menerima gaji ke-13 dengan syarat tertentu. Di antaranya telah bekerja secara penuh minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut, atau ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Khusus untuk PPPK, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan masa kerja. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima, namun nominalnya dihitung secara proporsional. Sedangkan PPPK yang belum genap bekerja satu bulan kalender tidak termasuk dalam daftar penerima.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 melalui regulasi resmi. Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tanggal pasti terkait pencairan tersebut. Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya mulai dicairkan pada awal Juni. Pada 2025 lalu, pencairan bahkan sudah dimulai sejak 2 Juni.
Penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi. Oleh karena itu, para pegawai disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi tempat bekerja agar tidak tertinggal jadwal pencairan.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama yang disesuaikan dengan penghasilan bulanan, antara lain:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan kebutuhan pokok
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Untuk pensiunan, nominal yang diterima akan menyesuaikan dengan besaran gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan ketentuan yang berlaku:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non ASN Setara Eselon
Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non ASN Berdasarkan Pendidikan
a. SD/SMP/sederajat
- β€10 tahun: Rp 4.285.200
- 10 tahun: Rp 4.639.300
- 20 tahun: Rp 5.052.600
b. SMA/D1/sederajat
- β€10 tahun: Rp 4.907.700
- 10 tahun: Rp 5.347.400
- 20 tahun: Rp 5.861.500
c. D2/D3/sederajat
- β€10 tahun: Rp 5.488.500
- 10 tahun: Rp 5.966.100
- 20 tahun: Rp 6.524.200
d. S1/D4/sederajat
- β€10 tahun: Rp 6.591.000
- 10 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
e. S2/S3/sederajat
- β€10 tahun: Rp 7.764.100
- 10 tahun: Rp 8.357.500
- 20 tahun: Rp 9.050.500
Gaji ke-13 ASN 2026 dipastikan akan kembali cair dengan jadwal paling cepat pada Juni 2026. Meski tanggal pastinya belum diumumkan, pola pencairan tahun sebelumnya bisa menjadi acuan awal.
Dengan komponen yang cukup lengkap dan nominal yang bervariasi sesuai jabatan serta masa kerja, gaji ke-13 diharapkan mampu membantu kebutuhan para aparatur negara, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan dan pengeluaran pertengahan tahun.
Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
(tya/tey)
