Kapan Gaji ke-13 2026 Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

Kapan Gaji ke-13 2026 Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 21 Apr 2026 12:57 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Bandung -

Pemerintah kembali memastikan pemberian gaji ke-13 pada tahun 2026 bagi aparatur negara. Kebijakan ini tentu menjadi kabar yang dinanti oleh banyak pihak, mulai dari ASN, PPPK, hingga TNI dan Polri. Pasalnya, gaji ke-13 kerap dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada regulasi resmi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disahkan pada Maret 2026. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemberian gaji ke-13 sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan.

Lantas, kapan gaji ke-13 tahun 2026 cair dan siapa saja yang berhak menerimanya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti penyalurannya.

Jika melihat pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Sebagai gambaran, pada tahun 2025 lalu, gaji ke-13 mulai disalurkan sejak tanggal 2 Juni kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, pencairan tidak dilakukan secara serentak. Proses penyaluran dilakukan bertahap, menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi. Oleh karena itu, setiap pegawai disarankan untuk rutin memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak tertinggal jadwal pencairan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Penerimanya mencakup berbagai kelompok, antara lain:

  • Aparatur negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

Adapun yang termasuk aparatur negara meliputi:

  • PNS dan calon PNS

  • PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

Untuk pegawai non-ASN, terdapat ketentuan khusus. Mereka tetap berhak menerima gaji ke-13 apabila memenuhi syarat berikut:

  • Telah bekerja secara terus-menerus minimal 1 tahun

  • Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak gaji ke-13

  • Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat berwenang

Khusus bagi PPPK, besaran gaji ke-13 juga mempertimbangkan masa kerja. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan hak tersebut, namun dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja. Sementara itu, PPPK yang belum bekerja selama satu bulan kalender tidak termasuk penerima.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Nominal gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan kebutuhan pokok

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Untuk pensiunan, besaran yang diterima disesuaikan dengan gaji terakhir sesuai golongan.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400

  • Sekretaris: Rp 28.104.300

  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non ASN setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200

  • Eselon II: Rp 19.514.300

  • Eselon III: Rp 13.842.300

  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah & Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • ≀10 tahun: Rp 4.285.200

  • 10 tahun: Rp 4.639.300

  • 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • ≀10 tahun: Rp 4.907.700

  • 10 tahun: Rp 5.347.400

  • 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan D2/D3/sederajat

  • ≀10 tahun: Rp 5.488.500

  • 10 tahun: Rp 5.966.100

  • 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/D4/sederajat

  • ≀10 tahun: Rp 6.591.000

  • 10 tahun: Rp 7.160.500

  • 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • ≀10 tahun: Rp 7.764.100

  • 10 tahun: Rp 8.357.500

  • 20 tahun: Rp 9.050.500

Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan cair mulai bulan Juni, meski tanggal pastinya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah. Pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan, terutama menjelang pertengahan tahun.

Pastikan kamu terus memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan jadwal pencairan!




(tya/tya)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads