Pemerintah kembali memastikan pemberian gaji ke-13 pada tahun 2026 bagi aparatur negara. Kebijakan ini tentu menjadi kabar yang dinanti oleh banyak pihak, mulai dari ASN, PPPK, hingga TNI dan Polri. Pasalnya, gaji ke-13 kerap dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada regulasi resmi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disahkan pada Maret 2026. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemberian gaji ke-13 sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan.
Lantas, kapan gaji ke-13 tahun 2026 cair dan siapa saja yang berhak menerimanya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti penyalurannya.
Jika melihat pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Sebagai gambaran, pada tahun 2025 lalu, gaji ke-13 mulai disalurkan sejak tanggal 2 Juni kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Meski demikian, pencairan tidak dilakukan secara serentak. Proses penyaluran dilakukan bertahap, menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi. Oleh karena itu, setiap pegawai disarankan untuk rutin memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak tertinggal jadwal pencairan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Penerimanya mencakup berbagai kelompok, antara lain:
Aparatur negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Adapun yang termasuk aparatur negara meliputi:
PNS dan calon PNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Untuk pegawai non-ASN, terdapat ketentuan khusus. Mereka tetap berhak menerima gaji ke-13 apabila memenuhi syarat berikut:
Telah bekerja secara terus-menerus minimal 1 tahun
Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak gaji ke-13
Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat berwenang
Khusus bagi PPPK, besaran gaji ke-13 juga mempertimbangkan masa kerja. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan hak tersebut, namun dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja. Sementara itu, PPPK yang belum bekerja selama satu bulan kalender tidak termasuk penerima.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Nominal gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan kebutuhan pokok
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Untuk pensiunan, besaran yang diterima disesuaikan dengan gaji terakhir sesuai golongan.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non ASN setara Eselon
Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah & Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
β€10 tahun: Rp 4.285.200
10 tahun: Rp 4.639.300
20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/D1/sederajat
β€10 tahun: Rp 4.907.700
10 tahun: Rp 5.347.400
20 tahun: Rp 5.861.500
c. Pendidikan D2/D3/sederajat
β€10 tahun: Rp 5.488.500
10 tahun: Rp 5.966.100
20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/D4/sederajat
β€10 tahun: Rp 6.591.000
10 tahun: Rp 7.160.500
20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
β€10 tahun: Rp 7.764.100
10 tahun: Rp 8.357.500
20 tahun: Rp 9.050.500
Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan cair mulai bulan Juni, meski tanggal pastinya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah. Pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan, terutama menjelang pertengahan tahun.
Pastikan kamu terus memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan jadwal pencairan!
(tya/tya)
