Sebanyak 178 perusahaan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) terkait soal tunjangan hari raya (THR). Salah satu perusahaan di antaranya berjanji akan membayar THR pada April mendatang.
"Ada peningkatan (jumlah perusahaan yang diadukan). Tapi yang diadukan banyak usaha mikro kecil, termasuk jasa. Tahun kemarin jumlahnya 154 perusahaan, tahun ini menjadi 178 perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz di kantornya, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (26/3/2026).
Adapun jumlah karyawan yang mengadu melalui posko pengaduan THR Disnakertrans Jateng, yang dibuka sejak 2-31 Maret 2026, terbilang menurun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadunya banyak yang tahun kemarin. Kemarin 246, tahun ini 231. Karena satu perusahaan yang mengadukan bisa banyak," ujarnya.
Aziz mengatakan, sebagian besar laporan baru masuk saat mendekati hari raya. Sektor yang paling banyak diadukan berasal dari jasa, seperti kantor notaris, yayasan, hingga sekolah.
"Ada 57 perusahaan manufaktur. Ada yang di sektor jasa seperti kantor notaris, yayasan, sekolah, 100. Instansi pemerintah ada 6 yang diadukan, terutama kaitannya dengan paruh waktu atau PPPK, rumah sakit 5," urainya.
Kendati demikian, kata Aziz, tidak semua aduan berujung pelanggaran. Dari 87 kasus yang sudah ditindaklanjuti, sebanyak 68 perusahaan telah membayarkan THR kepada pekerjanya.
"Terus ada 2 dicabut oleh pengadunya, ada 17 (karyawannya) tidak berhak (menerima THR), contohnya status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tapi habis masa kontraknya sebelum Lebaran pemerintah tanggal 21," jelasnya.
Selain itu, ada pula perusahaan yang menyatakan baru bisa membayar THR karyawan pada awal April. Meski hal itu disepakati perusahaan dan karyawan, Disnakertrans Jateng tetap memberikan nota pemeriksaan.
"Ada beberapa perusahaan itu yang memang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja dari sisi keuangannya, sehingga membayarkan THR-nya itu mepet dengan hari raya, dan ada satu perusahaan yang membuat surat pernyataan bipartit, (THR) akan dibayarkan sekitar awal April," ungkapnya.
"Ini disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, secara regulasi tetap kami berikan nota pemeriksaan, peringatan bahwa perusahaan tidak menunaikan kewajibannya sesuai peraturan," sambungnya.
Saat ini pun masih ada sekitar 91 perusahaan yang dalam proses verifikasi dan penanganan oleh Disnakertrans Jateng. Lebih dari 100 pengawas ketenagakerjaan telah diterjunkan ke lapangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
"31 Maret nanti batas terakhir posko kami, insyaallah bisa kami selesaikan dengan jumlah yang masih proses sekitar 91 perusahaan ini," tuturnya.
52 Aduan di Kota Semarang
Sementara itu khusus di Kota Semarang, Disnaker menerima 49 aduan terkait THR dan tiga aduan soal tunggakan gaji.
"Jadi jumlah aduan Posko THR di Disnaker total ada 52 aduan," kata Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, saat dihubungi wartawan, Kamis (26/3/2026).
Dari 52 aduan tersebut, Sutrisno menyebut, 31 aduan telah diselesaikan. Adapun tiga kasus hendak dikonsultasikan dan 17 kasus ditindaklanjuti ke tingkat provinsi.
"31 sudah terselesaikan. Kemudian kasus yang sedang dicatatkan untuk konsultasi ada tiga. Kemudian saya tindak lanjut ke pengawas provinsi ada 17," beber Sutrisno.
"Kemudian yang butuh pengawasan, karena itu sesuai dengan aturan, nanti dilaporkan ke Satwaker Provinsi Jawa Tengah. 17 kasus itu," lanjutnya.
Dia menyebut puluhan aduan tersebut terkait gaji yang tidak sesuai hingga THR yang belum dibayarkan. Adapun aduan soal ketidaksesuaian gaji dan 31 aduan tentang THR telah diselesaikan.
"Terkait yang pertama ada, satu, gaji tidak sesuai, sudah clear. Kemudian dari semua ada yang bilang belum ada THR,di antara itu 31 sudah clear.
Sementara itu, tiga aduan terkait belum dibayarnya THR oleh perusahaan maupun UMKM masih ditindaklanjuti.
"Tetapi ada (aduan tentang belum dibayarnya THR) yang belum (selesai) perusahaan yang kecil-kecil itu, mungkin kayak UMKM, kayak lain-lain, itu masih ditindaklanjuti. Tiga kasus," terangnya.
Adapun tiga kasus tersebut, kata Sutrisno, masih dalam tahap negosiasi dan konsultasi di Disnaker Kota Semarang.
"Yang tiga ini masih dalam negosiasi dan konsultasi di Disnaker. (Tiga kasus tersebut) Soal misperhitungan THR, jadi perhitungannya punya persepsi masing-masing," jelasnya.
"Contoh, misalnya kan ini sudah UMR baru, harusnya sekian-sekian (THR yang harus dibayarkan. Jadi kayak gitu, miskomunikasi saja," lanjutnya.











































