Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali menerima pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri tahun 2026 sebanyak 53 kasus. Adapun aduan itu melalui beberapa sumber yang disediakan oleh Disnaker, salah satunya posko THR.
"Data pengaduan THR per 25 Maret jumlah total 53 kasus," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker dan ESDM Bali, Meirita, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meirita membeberkan sumber pengaduan terbanyak melalui Kementerian Ketenagakerjaan yakni 39 kasus, kemudian melalui Aliansi Hapera 11 kasus, posko layanan dinas ada dua kasus dan melalui email dinas satu kasus.
"Semua lagi berproses dalam penanganan tim," sambung Meirita.
Ia juga belum dapat merinci pengadu masalah THR itu rata-rata dari pekerja di sektor mana saja.
Seperti diketahui, Disnaker dan ESDM Bali setiap tahun membuka posko aduan THR bagi para pekerja yang THR belum dibayarkan oleh perusahaan. Posko dibuka sepekan sebelum hari raya hingga sepekan setelah hari raya.
Kadisnaker dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menambahkan saat ini aduan yang telah diterima dalam proses penanganan oleh tim posko THR. Timnya akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemberi kerja agar dapat memberikan hak bagi para pekerja.
"Sudah ada beberapa pengaduan yang diterima dan sedang dalam proses penanganan," tambahnya.
(nor/nor)










































