detikPropertiJumat, 18 Jul 2025 18:00 WIB
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Beserta Syarat-Plafon Pinjaman
Pemilik bisa menggadaikan sertifikat tanah untuk mendapatkan pinjaman. Simak syarat dan plafonnya di sini.
detikPropertiJumat, 18 Jul 2025 18:00 WIB
Pemilik bisa menggadaikan sertifikat tanah untuk mendapatkan pinjaman. Simak syarat dan plafonnya di sini.
detikPropertiJumat, 18 Jul 2025 14:44 WIB
Pemerintah punya aturan untuk menertibkan tanah telantar. Namun, ketentuan tanah HGU dan HGB menjadi tanah telantar berbeda dari tanah hak milik (SHM).
detikPropertiKamis, 17 Jul 2025 17:10 WIB
Sengketa tanah adalah masalah pertanahan yang sering terjadi. Pemilik harus waspada terhadap penyebab sengketa tanah. Temukan penjelasannya di sini.
detikPropertiKamis, 17 Jul 2025 15:16 WIB
Pemerintah akan ambil alih tanah telantar selama dua tahun tanpa kompensasi bagi pemilik. Tanah akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
detikPropertiKamis, 17 Jul 2025 12:36 WIB
Pemerintah akan ambil alih tanah telantar setelah dua tahun diterbitkan hak. Pemilik yang merasa keberatan tanahnya diambil bisa protes dengan cara ini.
detikPropertiKamis, 17 Jul 2025 10:44 WIB
Pemilik tanah harus memanfaatkan lahannya untuk menghindari status terlantar. Pelajari apa yang harus dilakukan pemilik agar tanah tidak diambil negara.
detikPropertiKamis, 17 Jul 2025 09:30 WIB
Pemerintah akan ambil alih tanah terlantar yang dibiarkan selama dua tahun. Lantas, bagaimana kalau tanah tersebut ada bangunan terbengkalai di atasnya?
detikPropertiKamis, 17 Jul 2025 09:00 WIB
Pemerintah mempunyai kebijakan untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Kebijakan ini dinilai merampas hak prioritas pemegang hak.
detikPropertiKamis, 17 Jul 2025 07:30 WIB
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun dapat diambil negara.
detikPropertiRabu, 16 Jul 2025 19:32 WIB
Pemerintah dapat mengambil alih tanah yang dibiarkan terlantar dua tahun setelah diterbitkan hak. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan tanah.