Apabila memiliki sebidang tanah, sangat perlu dipasang patok. Hal ini untuk memberi tanda bahwa tanah tersebut sudah ada pemiliknya.
Akan tetapi, kadang-kadang masih ada saja bidang tanah yang tidak dipasang patok. Memasang patok di bidang tanah yang dimiliki memiliki berbagai manfaat.
Dilansir dari situs resmi Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, berikut ini manfaat memasang patok tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manfaat Pasang Patok
Aset Tanah Aman
Patok berfungsi sebagai penanda batas fisik tanah yang sah dan jelas. Jika sudah dipasang patok, aset properti tidak akan mudah diserobot atau diklaim oleh pihak lain. Bisa dikatakan, patok menjadi perlindungan pertama atas kepemilikan tanah.
Menghindari Sengketa
Umumnya sengketa tanah terjadi karena tidak adanya tanda batas yang jelas. Nah, adanya patok ini juga bisa mencegah terjadinya sengketa tanah. Patok memperjelas batas yang telah disepakati dan dicatat dalam dokumen pertanahan resmi.
Mempermudah dan Mempercepat Proses Pengukuran Tanah
Adanya patok memudahkan petugas ukur melakukan pengukuran dan pemetaan tanah. Hal ini bisa mempercepat proses layanan pertanahan seperti pendaftaran tanah, pemecahan bidang, hingga pengukuran ulang.
Pemasangan Patok
Untuk pemasangan patok bisa dilakukan sendiri. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan ketika ingin memasang patok.
- Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan;
- Pemasangan tanda batas dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging;
- Pada pemasangan tanda batas, pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemohon;
- Adanya surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan;
- Adanya hasil pemotretan tanda batas dan surat pernyataan pemasangan tanda batas, serta persetujuan pemilik yang berbatasan menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997, ukuran patok dibuat sekurang-kurangnya sepanjang 50 cm, 40 cm dimasukkan ke dalam tanah dan 10 cm berada di permukaan tanah.
Patok bisa dibuat dari beton, pipa besi, pipa paralon, dan kayu.
Apabila patok sudah terpasang, nantinya pemilik bidang tanah sudah bisa diukur langsung oleh petugas Kantor Pertanahan.
Petugas ukur akan mendatangi lokasi bidang tanah yang diukur untuk penetapan batas tanah. Nantinya petugas ukur akan membacakan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan di hadapan pemohon. Lalu pemohon menunjukkan batas bidang tanah yang dimohon. Hal ini untuk memastikan tanda batas tanah sudah sesuai dengan yang diajukan oleh pemohon.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)