Nusron Ungkap HGB di RI Dikuasai 60 Keluarga!

Nusron Ungkap HGB di RI Dikuasai 60 Keluarga!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 27 Agu 2025 14:33 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat diskusi #DemiIndonesia Wujudkan Asta Cita di Menara Bank Mega. (Taufiq S/detikcom)
Foto: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat diskusi #DemiIndonesia Wujudkan Asta Cita di Menara Bank Mega. (Taufiq S/detikcom)
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan kementerian memperhatikan isu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu caranya dengan menggalakkan aturan plasma 20 persen ketika ada yang hendak perpanjang hak guna usaha (HGU).

Nusron awalnya memaparkan peta tanah Indonesia memiliki luas 190 juta hektare, dengan rincian 120 juta hektar berbentuk hutan dan 70 hektare lainnya APL (Area Penggunaan Lain). Hal itu disampaikan dalam diskusi #DemiIndonesia Wujudkan Asta Cita di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

"Dari 70 juta itu, 55,9 juta sudah disertifikatkan. Di antaranya 39,8 juta adalah bentuk HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan). Dan HGU-HGB di Indonesia 39 juta itu hektar, 48 persennya dikuasai kalau HGU oleh 16 ribu PT, kalau HGB oleh sekitar 300 ribu PT," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pihaknya menemukan tanah HGU dan HGB tersebut hanya dikuasai oleh 60 keluarga. Menurutnya, hal itu merupakan sebuah persoalan sehingga perlu diatasi dengan menerapkan aturan plasma.

"Kalau di-tracking BO-nya, beneficiary ownership-nya, itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga," tegasnya

ADVERTISEMENT

"Satu-satunya adalah mereka kalau memperpanjang HGU, tidak bisa kita perpanjang kecuali mandatory (wajib) potong 20 persen untuk plasma," tambah Nusron.

Peraturan tersebut sudah ditawarkan kepada pengusaha yang memegang HGU. Para pengusaha pun belum berani mengajukan perpanjang HGU.

"Akhirnya mundur semua, belum berani mengajukan perpanjangan HGU sampai hari ini. Karena rata-rata tidak mau ambil potong 20 persen," katanya.

Menurutnya, terdapat persepsi yang keliru terkait aturan plasma karena menyamakan pengertian plasma dengan splicing. Padahal, plasma merupakan aturan untuk menyediakan sebagian tanah buat digarap masyarakat.

"Definisi plasma adalah ketika orang itu dulu membebaskan hutan, hutannya 20 ribu (hektare), ada kewajiban plasma yang diambilkan 20 persen dari 20 ribu (hektare) itu dipotong untuk rakyat untuk diberikan plasma," tuturnya.

Di samping itu, Nusron mengimbau kalau lahan persawahan, terutama lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), tidak boleh dialih fungsikan. Sawah tidak boleh diubah menjadi kawasan perumahan maupun industri.

Pembangunan perumahan maupun industri biasanya menyasar lahan yang murah. Adapun sawah termasuk lahan yang harganya terjangkau.

Pada kesempatan itu, Nusron juga menyampaikan kementerian sedang banyak melakukan inovasi buat pelayanan publik. Sekarang sudah ada 276 peralihan hak sudah digital dan semakin hari diharapkan lebih baik.

"Alhamdulillah dengan program digitalisasi, roya cepat, gratis," ucap Nusron.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads