Peraturan Pemerintah (PP) Nmor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar telah resmi diterbitkan. Aturan itu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025.
Dalam aturan ini disebutkan tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu, tetapi dibiarkan telantar bisa diambil oleh negara.
"Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal," tulis aturan tersebut yang dikutip dari detikNews, Sabtu (7/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara meminta seluruh pemilik tanah agar mengelola lahan dan memanfaatkannya. Tanah tidak boleh dibiarkan terlantar. Negara bisa menyita tanah terlantar untuk dijadikan bank tanah atau cadangan negara, setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi. Hal itu tertuang dalam pasal 19 yang mengatur kawasan terlarang, dan pasal 35 mengatur tanah terlarang.
Apa Saja Tanah yang Bisa Diambil Negara?
Dalam pasal 6, disebutkan objek tanah telantar yang bisa diambil negara, berikut daftarnya.
1. Objek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
2. Tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar kecuali jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
- dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
- dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
- fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
3. Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban tanah telantar jika tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
4. Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
5. Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Dalam pasal 4 dijelaskan, objek yang disasar ini termasuk tanah di objek kawasan terlantar yakni meliputi kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan/terpadu atau skala besar, dan kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Tanah Tidak Akan Tiba-tiba Diambil Negara
Dihubungi terpisah, Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Pramusinto menegaskan pemerintah tidak akan tiba tiba mengambil alih tanah rakyat. Melainkan ada proses panjang yang harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah.
Kemudian, penetapan tanah telantar menjadi objek penertiban bisa dilakukan lebih dari 2 tahun. Pemerintah harus melakukan serangkaian tahapan, yakni:
- evaluasi Tanah Telantar;
- peringatan Tanah Telantar (Surat Peringatan 1, 2, 3); dan
- penetapan Tanah Telantar.
