Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Tujuan dari PP ini adalah negara ingin melakukan penataan kembali tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat guna mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan.
Oleh sebab itu, tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, tidak digunakan akan menjadi target objek penertiban tanah telantar.
Dalam Pasal 6 dijelaskan secara rinci, objek tanah telantar yang bisa kena penertiban. Salah satu poin dalam rincian tersebut berbunyi: Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah tanah telantar selama 2 tahun benar bakal diambil negara?
Menurut Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Pramusinto dalam PP tersebut ditulis 'paling cepat 2 tahun', artinya itu adalah waktu minimal dan paling cepat tanah diambil alih. Namun, tidak menutup kemungkinan, tanah itu bisa nganggur lebih dari 2 tahun baru diambil oleh negara.
Sebab, untuk mengubah status tanah masyarakat menjadi objek penertiban tanah, perlu melewati serangkaian langkah, berikut di antaranya.
a. evaluasi Tanah Telantar;
b. peringatan Tanah Telantar (Surat Peringatan 1, 2, 3); dan
c. penetapan Tanah Telantar.
Pemerintah tidak bisa sembarangan mengambil tanah masyarakat karena sebagian besar di antaranya sudah bersertifikasi dan diakui kepemilikannya oleh negara. Pramusinto mengatakan dalam aturan tersebut tidak ada batas maksimal usia tanah telantar yang bisa diambil negara. Selama tanah tersebut benar-benar tidak digunakan dalam jangka waktu lama dan sesuai dengan kriteria, pemerintah baru bisa menetapkan.
Ada pun, objek tanah telantar yang bisa kena penertiban, sebagai berikut:
1. Objek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
2. Tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar kecuali jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
a. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
b. dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
c. fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
3. Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
4. Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
5. Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Dalam Pasal 4 dijelaskan, objek yang disasar ini termasuk tanah di objek kawasan terlantar yakni meliputi kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan/terpadu atau skala besar, dan kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
(aqi/das)










































