
Sultan HB X Ungkap Duduk Perkara Gugat PT KAI: Sultan Ground Jadi Aset BUMN
Sultan Hamengku Buwono X mengungkap gugatan Keraton Jogja terhadap PT KAI terkait status lahan Sultan Ground.
Sultan Hamengku Buwono X mengungkap gugatan Keraton Jogja terhadap PT KAI terkait status lahan Sultan Ground.
Keraton Jogja menggugat PT KAI senilai Rp 1.000 terkait lahan Stasiun Tugu. Simak poin gugatan Keraton Jogja di sini.
Keraton Jogja menggugat PT KAI terkait administrasi lahan Stasiun Tugu seluas 297.192 m². GKR Condrokirono menegaskan gugatan untuk menertibkan administrasi.
Kasultanan Yogyakarta menggugat PT KAI terkait lahan Stasiun Tugu dengan tuntutan ganti rugi Rp 1.000. Proses persidangan sedang berlangsung di PN Jogja.
Buruh menuntut Pemda DIY menyediakan rumah seharga Rp 500 juta hingga Rp 700 juta dan disubsidi pemerintah sehingga cicilan menjadi lebih ringan.
Satpol PP menyebut ada 6 kasus penyerobotan Sultan Ground yang berada di Sleman dan Gunungkidul. Salah satunya untuk kegiatan tambang.
Direktur Utama PT JJB Dwi Winarsa mengatakan serat palilah di 7 kalurahan di Kabupaten Sleman telah diterbitkan.
Lahan Sultan Ground (SG) disiapkan menjadi TPA sementara. Lokasinya berada di Padukuhan Karanggeneng, Umbulharjo, Cangkringan, Sleman.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut pembangunan tol di tanah karakteristik khusus seperti tanah Sultan Ground (SG) sudah bisa dilakukan.
Pemda DIY melayangkan somasi ke pengembang yang diduga memperjualbelikan tanah kas desa untuk perumahan di Caturtunggal Sleman. Ini penjelasan pihak pengembang.