Sultan HB X Ungkap Duduk Perkara Gugat PT KAI: Sultan Ground Jadi Aset BUMN

Sultan HB X Ungkap Duduk Perkara Gugat PT KAI: Sultan Ground Jadi Aset BUMN

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 15 Nov 2024 14:49 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gunungkidul, Senin (6/5/2024).
Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Gunungkidul, Senin (6/5/2024). Foto: dok. detikJogja
Jogja -

Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengungkap duduk perkara gugatan Keraton Jogja terhadap PT KAI terkait administrasi lahan emplasemen Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu dan sekitarnya. Begini pernyataan Sultan.

Saat diwawancarai wartawan, Sultan mengungkapkan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja karena PT KAI mencatatkan aset milik Keraton Jogja berupa lahan Sultan Ground (SG) sebagai aktiva tetap atau aset tetap.

"BUMN itu kan punya aset yang dipisahkan dari (aset) negara. Nah (dalam perkara) Sultan Ground jadi aset BUMN, PT KAI, kita bersepakat PT KAI tidak bisa melakukan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan," jelas Sultan saat ditemui wartawan di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat (15/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur DIY itu melanjutkan, dalam gugatan ini pihak Keraton hanya meminta PT KAI untuk tertib administrasi dengan mengembalikan status lahan tersebut semestinya, yakni Sultan Ground.

"Pemanfaatannya tetap PT KAI, hanya status tanahnya aja, diubah, bukan aset BUMN," tegas Sultan.

ADVERTISEMENT

"Kalau batas-batasnya ndak tahu. Tapi kalau saya luasnya ndak penting, yang penting itu administrasinya aja, udah itu aja, ndak ada perubahan apa-apa," lanjutnya.

Sebelum melayangkan gugatan ini ke PN Jogja, menurut Sultan, pihak Keraton juga sudah melakukan komunikasi dengan para tergugat. Dalam komunikasi tersebut disepakati untuk membawa masalah ini ke pengadilan.

"Tidak hanya PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, (Kementerian) keuangan, semua sudah, tapi ndak berani mbatalin, (harus dengan keputusan pengadilan) kan gitu. Prosesnya sudah lama, ya kalau mereka ndak sepakat saya ndak ke pengadilan kok. Lha iya to (sudah kesepakatan)," papar Sultan.

"Jadi nanti yang terjadi itu kira kira PT KAI punya aset HGB di atas Sultan Ground, kan gitu, udah itu aja," pungkas Sultan.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads