Keraton Jogja melayangkan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero terkait administrasi lahan emplasemen Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu. Gugatan ini terkait 297.192 meter persegi milik Keraton Jogja atau Sultan Ground (SG).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Heri Kurniawan, menyebut gugatan diajukan oleh GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura. Dikutip dari website resmi Keraton Jogja, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura ini semacam sekretariat negara di Keraton Jogja.
"Ya sudah masuk (gugatannya) tapi secara ininya (prosesnya) baru pemanggilan para pihak aja," jelas Heri saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimintai konfirmasi terkait gugatan ini, GKR Condrokirono membenarkannya. Condrokirono memastikan pihaknya hanya ingin menertibkan administrasi.
"Ya kita hanya minta ganti rugi Rp 1.000. Kami hanya ingin menertibkan administrasi saja," ujar GKR Condrokirono saat dimintai konfirmasi.
Sebagai informasi, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jogja, Surat gugatan itu teregister pada tanggal 22 Oktober 2024, dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK. Pihak tergugat dalam kasus ini yakni PT KAI dan Kementerian BUMN, Kantor Badan Pertanahan Jogja, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan.
Sidang perdana gugatan Keraton Jogja terhadap PT KAI ini digelar pada 29 Oktober 2024 lalu. Kemudian sidang kedua dijadwalkan pada 12 November 2024 mendatang.
Pernyataan Lengkap Keraton Jogja
Berikut pernyataan lengkap GKR Condrokirono terkait gugatan Rp 1.000 terhadap PT KAI.
T: Selamat siang, Gusti, izin meminta konfirmasi terkait gugatan Kasultanan Jogja terhadap PT KAI?
J: Siang, untuk masalah PT KAI tidak perlu dibesar-besarkan. Pihak Kasultanan tidak merebut tanah yang digunakan oleh PT KAI seperti yang diberitakan.
Tanah tersebut asal usulnya adalah tanah Kasultanan. Kami hanya ingin menertibkan administrasi saja.
T: Beredar info yang menyebut Kasultanan menggugat KAI sebesar Rp 1 ribu, apakah benar Gusti?
J: Ya kita hanya minta ganti rugi Rp 1.000.
T: Terkait besaran gugatan hanya Rp 1 ribu apakah ada alasan khusus?
J: Nggak ada (alasan khusus meminta ganti rugi Rp 1.000) yang penting tertib administrasi.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi