Keraton Jogja menggugat PT KAI (Persero) senilai Rp 1.000. Gugatan ini dilayangkan terkait administrasi lahan emplasemen Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu.
Dikutip detikJogja dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jogja, gugatan itu teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK pada tanggal 22 Oktober 2024. Pihak penggugat yakni GKR Condrokirono.
Pihak tergugat I dalam kasus ini yakni PT KAI dan Kementerian BUMN. Kemudian pihak tergugat II yakni Kantor Badan Pertanahan Jogja, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun bunyi petitumnya yakni:
Primer
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor - Yogyakarta KM 541+900 - 542+600 dengan luas 297.192 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua meter persegi) yang dimiliki PENGGUGAT di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta baik sebagian maupun seluruhnya berdasarkan:
Lokasi Sertipikat
- Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY
- Kantor Kecamatan Gedongtengen
- Depo Stasiun Tugu (HM.01391)
- Sisi selatan Stasiun Tugu
- Mess Ratih Kebarat
1. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memiliki atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor - Yogyakarta KM. 541+900 - 542+600 dengan luas 297.192 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua meter persegi) yang dimiliki oleh PENGGUGAT di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta baik sebagian maupun seluruhnya berdasarkan:
Lokasi Sertipikat
- Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY
- Kantor Kecamatan Gedongtengen
- Depo Stasiun Tugu (HM.01391)
- Sisi selatan Stasiun Tugu
- Mess Ratih Kebarat
1. Menyatakan TERGUGAT I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 - 542+600 dengan luas 297.192 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua meter persegi) yang dimiliki oleh PENGGUGAT;
2. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan penghapusbukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan;
3. Memerintahkan TERGUGAT I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan bahwa TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan melaksanakan putusan a quo;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Saat dimintai konfirmasi, Humas Pengadilan Negeri (PN)Jogja Heri Kurniawan membenarkan soal gugatan ini. Heri menyebut proses persidangan kasus ini tengah berlangsung. Sidang perdana perkara ini sudah digelar pada 29 Oktober 2024.
"Tanggal 12 (November) kalau nggak salah ada sidang kedua (agenda) pemanggilan para pihak," ujar Heri.
Konfirmasi Keraton Jogja
GKR Condrokirono mengajukan gugatan sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, yang dikutip dari website resmi Keraton Jogja, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura merupakan semacam sekretariat negara di Keraton Jogja. Condrokirono pun membenarkan nilai ganti rugi gugatan ini sebesar Rp 1.000.
"Ya kita hanya minta ganti rugi Rp 1.000. Nggak ada (alasan khusus meminta ganti rugi Rp 1.000) yang penting tertib administrasi," kata GKR Condrokirono saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/11/2024).
Condrokirono meminta gugatan ini tak perlu dibesarkan. Pihaknya menegaskan gugatan ini bukan untuk perebutan lahan.
"Untuk masalah PT KAI tidak perlu dibesar-besarkan. Pihak Kasultanan tidak merebut tanah yang digunakan oleh PT KAI seperti yang diberitakan," jelas dia.
"Tanah tersebut asal usulnya adalah tanah Kasultanan. Kami hanya ingin menertibkan administrasi saja," sambung Condrokirono.
Respons PT KAI Daop 6 Jogja
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Krisbiyantoro, mengaku tak mengetahui soal gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan itu diduga dilayangkan langsung ke PT KAI pusat.
"Kalau saya sendiri ndak tahu (soal gugatan itu), gugatannya juga ndak tahu, mestinya iya (gugatan dilayangkan untuk PT KAI pusat)," ujar Krisbiyantoro saat dihubungi wartawan, hari ini.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan