Satpol PP DIY Bidik 6 Kasus Penyerobotan Sultan Ground

Satpol PP DIY Bidik 6 Kasus Penyerobotan Sultan Ground

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 17 Agu 2023 13:21 WIB
Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad saat memberikan keterangan di Pantai Baron, Tanjungsari, Gunungkidul, Kamis (17/8/2023).
Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad saat memberikan keterangan di Pantai Baron, Tanjungsari, Gunungkidul, Kamis (17/8/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Gunungkidul -

Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut saat ini tengah membidik 6 lokasi terkait penyerobotan Sultan Ground (SG). Keenam lokasi itu berada Sleman dan Gunungkidul.

"Kemarin fokus TKD (tanah kas desa) dan saat ini ditambah penyalahgunaan SG. Lokasinya ada yang di Sleman, Gunungkidul dan Bantul," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad kepada wartawan di Pantai Baron, Tanjungsari, Gunungkidul, Kamis (17/8/2023).

Terkait penambahan fokus itu, Noviar menyebut karena Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat meminta bantuan untuk menertibkan para pelanggar di tanah SG. Pelanggaran SG itu, kata Noviar, terkait izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak memiliki izin. Biasanya bangunan dan tempat usaha," ujarnya.

Menyoal berapa titik yang dalam waktu dekat menjalani penertiban, Noviar menyebut ada beberapa. Menurutnya, paling banyak berada di Kabupaten Sleman.

ADVERTISEMENT

"Kalau yang sudah saya identifikasi banyak. Ini yang sudah masuk ke saya enam, masih Sleman termasuk Gunungkidul ada satu," ucapnya.

"Untuk yang Sleman itu yang dipakai tambang juga ada. Kalau di Gunungkidul (SG) untuk usaha," lanjut Noviar.

Namun, Noviar tidak serta merta langsung merobohkan bangunan tanpa izin di tanah atas tanah SG. Mengingat pihaknya lebih menekankan kepada pengguna tanah SG untuk mengajukan izin ke Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

"Ya belum tentu solusinya dirobohkan, tapi yang bersangkutan harus izin. Jadi kita punya keistimewaan di bidang pertanahan terkait tanah kasultanan dan tanah kadipaten. Layaknya, bahwa kita ketika mau memakai tanah seseorang harus memiliki izin dari pemiliknya," ucapnya.

Karena itu, alangkah baiknya sebelum memanfaatkan tanah SG mengajukan izin ke Panitikismo terlebih dahulu.

"Sehingga yang bersangkutan harusnya mengajukan izin dulu, baru membangun, tidak serta merta langsung dibangun," katanya.




(ahr/ahr)

Hide Ads