
Akhir dari Aksi Tempelengan Pria Emosi ke Sopir di Palembang
Gunawan menempeleng Ripianto karena tersulut emosi. Atas aksinya itu Gunawan dijatuhi hukuman denda Rp 500 ribu.
Gunawan menempeleng Ripianto karena tersulut emosi. Atas aksinya itu Gunawan dijatuhi hukuman denda Rp 500 ribu.
Ripianto kurang puas dengan vonis denda Rp 500 ribu ke Gunawan. Meski begitu, dia menerima keputusan itu.
Hakim menyatakan Gunawan, pria yang menampar sopir di Palembang bersalah. Gunawan dijatuhi vonis membayar denda Rp 500 ribu.
Polisi mentapkan Gunawan sebagai tersangka karena menampar Ripianto. Walaupun menjadi tersangka Gunawan tidak ditahan.
Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Meski jadi tersangka, Gunawan tidak langsung ditahan.
Pria yang menempeleng sopir di Palembang sudah diamankan polisi. Saat di kantor polisi pria itu tak lagi garang seperti sebelumnya.
Penampar Rapianto, GN sedang di Bali saat dijemput polisi. Kemudian GN kembali ke Palembang.
Polisi telah menangkap pria yang menampar sopir di Palembang, Sumsel. Dia pun mengaku menyesal karena tak bisa menahan emosi.
Polisi masih memeriksa GN, pria yang viral menampar sopir. Kepada polisi GN mengaku menampar sopir itu karena kesal istrinya dimaki.
Polisi telah menangkap G, pria yang menampar sopir di Palembang, Sumsel karena tak terima ditegur menerobos kemacetan. Begini tampang G saat diperiksa polisi.