Peristiwa ini terjadi di Jalan Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (26/10) petang lalu. Tak terima ditempeleng dan dimaki, Rapianto kemudian melaporkan insiden itu ke kantor polisi.
Usai menerima laporan itu, polisi langsung menjemput GN ke rumahnya. Sayangnya ketika itu GN sedang berada di Bali, kemudian balik kanan ke Palembang ketika tahu dia didatangi polisi.
"Sebelum diamankan terlapor masih berada di Pulau Bali, setelah kita hubungi terlapor pun pulang ke Palembang dan kita amankan tanpa perlawanan," kata Kapolsek Kemuning AKP Shisca Agustina, Rabu (2/11/2022).
Kata Shisca GN kooperatif kemudian pulang ke Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terhadap GN dikenakan Pasa 352 KUHPidana. Jika nanti berkasnya lengkap pastinya akan berlanjut ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Sesuai dengan yang dilaporkan itu Pasal 352 KUHP, Tipiring ya," jelas Kapolsek.
Sementara GN sendiri saat dimintai keterangan turut mengakui perbuatannya. Dia mengaku emosi usai tahu istrinya dimaki terlapor usai menerobos kemacetan di jalan itu.
"Awalnya itu istri saya dimakinya. Istri saya ngadu ke saya. Saya turun dan mendekati dia (korban) saya nampar itu nggak kuat kok cuma mempertanyakan apa maksudnya memaki-maki istrinya saya," kata GN saat diperiksa polisi.
GN menyebut, dirinya sangat menyesali penamparan itu bisa terjadi. "Saya sangat menyesal atas peristiwa itu," katanya.
(astj/astj)